Usut Kasus PKBM Karoko Mas, Polisi Periksa 5 Tutor dan 1 Operator
A
A
A
BIMA - Polres Bima Kota terus mengusut kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh anggota dewan Boimin. Kini polisi kembali memeriksa lima orang tutor dan satu orang operator. (Baca: Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Anggota Dewan di Bima)
Kehadiran ke enam orang saksi yang didampingi langsung oleh Boimin ini, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. Dalam pemeriksaan, terlihat sejumlah saksi menjawab terbata bata saat diperiksa di ruangan penyidik.
Sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk segera memperjelas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM dan Yayasan Al-Madinah tahun 2018, 2019 dengan angka fantastik senilai Rp1.080 miliar ini, para saksi diperiksa secara terpisah oleh beberapa orang penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan kepolisian dan saat ini masih mengambil keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini Rabu (27/11/2019) siang, kami mengambil keterangan saksi lima orang tutor dan satu orang operator PKBM Karoko Mas. Untuk selanjutnya kami masih akan melayangkan surat panggilan pada beberapa tutor lainnya untuk diperiksa. Semoga mereka juga komperatif menghadiri panggilan kami," kata Hilmi saat diwawancara di halaman Polres Bima Kota pada Rabu siang.
Menurutnya, pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik ini guna mengetahui kejelasan akan kepastian hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra. Serta untuk mengetahui kepastian andanya unsur penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya juga, lanjutnya, pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora, dan 2 orang dari KUPT Dikpora Kecamatan Wera.
Dari semua hasil pemeriksaan keterangan saksi tersebut akan dipelajari lebih mendalam, dikumpulkan semua dengan dokumen yang sudah didapat serta hasilnya akan disampaikan lebih lanjut pada publik.
"Mayoritas Saksi diperiksa di Kantor Mapolsek Kecamatan Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima diperiksa di ruang penyidik Tipidkor Mapolres Bima Kota," ungkapnya.
Kabid Paudni Dikpora sudah tiga kali dilayangkan surat dan bahkan pada surat terakhir kita layangkan pula surat pengantar langsung disampaikan pada Bupati Bima dan tembusan pada Sekda dan Kepala Dinas, namun hingga kini masih mangkir dari panggilan.
Untuk itu, pihak kepolisian sudah mengagendakan akan memeriksa Kepala Bidang Paudni Dikbudpora di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Sebab, Chairunnas (Kabid Paudni Dikbudpora) adalah saksi ahli dari dugaan kasus PKBM milik Boimin.
Selain itu, yang masih mangkir dari panggilan penyidik tipidkor yakni Bendahara PKBM Karoko Mas yang tidak lain adalah istri dari Boimin.
Menurutnya, bendahara tersebut meski sudah dilayangkan surat panggilan kedua kalinya namun belum kunjung hadir menemui penyidik guna dilakukan pemeriksaan.
"Chairunnas sudah tiga kali panggilan namun masih mangkir dan begitupun bendahara PKBM Karoko mas (istri Boimin) yang dua kali panggilan, hingga kini tidak komperatif menghadiri panggilan saksi. Untuk itu, Chairunnas akan kami lakukan pemeriksaan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima," tegas Hilmi.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Kehadiran ke enam orang saksi yang didampingi langsung oleh Boimin ini, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. Dalam pemeriksaan, terlihat sejumlah saksi menjawab terbata bata saat diperiksa di ruangan penyidik.
Sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk segera memperjelas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM dan Yayasan Al-Madinah tahun 2018, 2019 dengan angka fantastik senilai Rp1.080 miliar ini, para saksi diperiksa secara terpisah oleh beberapa orang penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan kepolisian dan saat ini masih mengambil keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini Rabu (27/11/2019) siang, kami mengambil keterangan saksi lima orang tutor dan satu orang operator PKBM Karoko Mas. Untuk selanjutnya kami masih akan melayangkan surat panggilan pada beberapa tutor lainnya untuk diperiksa. Semoga mereka juga komperatif menghadiri panggilan kami," kata Hilmi saat diwawancara di halaman Polres Bima Kota pada Rabu siang.
Menurutnya, pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik ini guna mengetahui kejelasan akan kepastian hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra. Serta untuk mengetahui kepastian andanya unsur penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya juga, lanjutnya, pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora, dan 2 orang dari KUPT Dikpora Kecamatan Wera.
Dari semua hasil pemeriksaan keterangan saksi tersebut akan dipelajari lebih mendalam, dikumpulkan semua dengan dokumen yang sudah didapat serta hasilnya akan disampaikan lebih lanjut pada publik.
"Mayoritas Saksi diperiksa di Kantor Mapolsek Kecamatan Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima diperiksa di ruang penyidik Tipidkor Mapolres Bima Kota," ungkapnya.
Kabid Paudni Dikpora sudah tiga kali dilayangkan surat dan bahkan pada surat terakhir kita layangkan pula surat pengantar langsung disampaikan pada Bupati Bima dan tembusan pada Sekda dan Kepala Dinas, namun hingga kini masih mangkir dari panggilan.
Untuk itu, pihak kepolisian sudah mengagendakan akan memeriksa Kepala Bidang Paudni Dikbudpora di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Sebab, Chairunnas (Kabid Paudni Dikbudpora) adalah saksi ahli dari dugaan kasus PKBM milik Boimin.
Selain itu, yang masih mangkir dari panggilan penyidik tipidkor yakni Bendahara PKBM Karoko Mas yang tidak lain adalah istri dari Boimin.
Menurutnya, bendahara tersebut meski sudah dilayangkan surat panggilan kedua kalinya namun belum kunjung hadir menemui penyidik guna dilakukan pemeriksaan.
"Chairunnas sudah tiga kali panggilan namun masih mangkir dan begitupun bendahara PKBM Karoko mas (istri Boimin) yang dua kali panggilan, hingga kini tidak komperatif menghadiri panggilan saksi. Untuk itu, Chairunnas akan kami lakukan pemeriksaan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima," tegas Hilmi.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
(sms)