RAPBD 2020 Molor, DPRD dan Pemprov DKI Bakal Temui Mendagri Tito
Rabu, 27 November 2019 - 16:31 WIB
RAPBD 2020 Molor, DPRD dan Pemprov DKI Bakal Temui Mendagri Tito
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur Anies Rasyid Baswedan berencana menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pertemuan itu rencananya untuk membicarakan soal penyerahan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Pria yang biasa disapa Pras ini mengatakan, penyerahan draf RAPBD 2020 berpotensi molor dari jadwal yang ditetapkan oleh Kemendagri, Sabtu 30 November 2019. Menurut dia, kemoloran itu bukan tanpa sebab.
"Saya dan Gubernur akan bicara ke Mendagri (Tito Karnavian) mengapa demikian, kan ini karena waktunya terpotong banyak setelah pelantikan anggota (DPRD) baru, harus penyusunan tata tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Meski berpotensi molor, kata dia, DPRD DKI Jakarta melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan KUA-PPAS 2020 akan dilaksanakan pada Jumat 29 November 2019.
Adapun pembahasan rancangan APBD 2020 akan dimulai pada tanggal 2 sampai 6 Desember 2019 dan dilanjutkan dengan tahapan penyelesaian berupa pengesahan RAPBD 2020 bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dilaksanakan pada 11 Desember 2019.
Pras meyakini, jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar, maka pembahasan APBD DKI akan selesai sebelum masa pergantian tahun yang akan jatuh pada 31 Desember 2019. "Prinsipnya tahun ini selesai, Desember selesai," terangnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku, pihaknya optimistis pembahasan hingga penetapan rancangan KUA-PPAS 2020 hingga RAPBD DKI 2020 bersama Badan Anggaran (Banggar) akan berjalan sesuai hasil kesepakatan.
Dia meyakini, seluruh mekanisme pembahasan masih akan sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Baca juga: DPRD Optimistis Pembahasan RAPBD DKI 2020 Rampung Tepat Waktu )
"Setelah tangal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ya masih waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," ujar Saefullah.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 setidaknya dapat disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Pria yang biasa disapa Pras ini mengatakan, penyerahan draf RAPBD 2020 berpotensi molor dari jadwal yang ditetapkan oleh Kemendagri, Sabtu 30 November 2019. Menurut dia, kemoloran itu bukan tanpa sebab.
"Saya dan Gubernur akan bicara ke Mendagri (Tito Karnavian) mengapa demikian, kan ini karena waktunya terpotong banyak setelah pelantikan anggota (DPRD) baru, harus penyusunan tata tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Meski berpotensi molor, kata dia, DPRD DKI Jakarta melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan KUA-PPAS 2020 akan dilaksanakan pada Jumat 29 November 2019.
Adapun pembahasan rancangan APBD 2020 akan dimulai pada tanggal 2 sampai 6 Desember 2019 dan dilanjutkan dengan tahapan penyelesaian berupa pengesahan RAPBD 2020 bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dilaksanakan pada 11 Desember 2019.
Pras meyakini, jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar, maka pembahasan APBD DKI akan selesai sebelum masa pergantian tahun yang akan jatuh pada 31 Desember 2019. "Prinsipnya tahun ini selesai, Desember selesai," terangnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku, pihaknya optimistis pembahasan hingga penetapan rancangan KUA-PPAS 2020 hingga RAPBD DKI 2020 bersama Badan Anggaran (Banggar) akan berjalan sesuai hasil kesepakatan.
Dia meyakini, seluruh mekanisme pembahasan masih akan sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Baca juga: DPRD Optimistis Pembahasan RAPBD DKI 2020 Rampung Tepat Waktu )
"Setelah tangal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ya masih waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," ujar Saefullah.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 setidaknya dapat disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
(mhd)