Empat Komplotan Pencuri Motor Berhasil Diciduk Polisi
A
A
A
MUSI RAWAS - Tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Terawas berhasil menangkap empat pemuda yang melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Hermawanto (42) warga Dusun Sukerejo Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (21/11/2019) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu didampingi Kanit Reskrim, Ipda Febri membenarkan bahwa timnya telah berhasil meringkus komplotan pencuri, yakni Nur Handika (18) dan FZ (16) sama-sama warga Desa Srimulyo, kemudian, Julian Adi (19) dan Putra Jaya (20), keduanya warga Desa Sukadana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
"Kini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan satu dari keempat tersangka, masih dibawah umur, namun walau pun demikian akan kami akan tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Keempat tersangka berhasil diringkus setelah anggotanya mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumahnya. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penyergapan. Hasilnya, anggota berhasil meringkus tersangka, Nur tanpa melakukan perlawanan hingga dilakukan introgasi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara, dan berhasil meringkus ketiga temannya diantaranya, FZ , Julian Adi dan Putra Jaya di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. "tersangka Nur pertama kali kita tangkap, setelah dilakukan pengembangan hingga tim berhasil meringkus ketiga tersangka lainnya," sebutnya.
Diketahui bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat korban terbangun dan ingin kencing lalu korban terkejut melihat motornya yang terparkir di dapur rumahnya sudah tidak ada ditempat. Ketika melihat pintu belakang rumah, keadaan pintu belakang rumah sudah terbuka akibat di congkel. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Terawas, hingga akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu didampingi Kanit Reskrim, Ipda Febri membenarkan bahwa timnya telah berhasil meringkus komplotan pencuri, yakni Nur Handika (18) dan FZ (16) sama-sama warga Desa Srimulyo, kemudian, Julian Adi (19) dan Putra Jaya (20), keduanya warga Desa Sukadana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
"Kini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan satu dari keempat tersangka, masih dibawah umur, namun walau pun demikian akan kami akan tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Keempat tersangka berhasil diringkus setelah anggotanya mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumahnya. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penyergapan. Hasilnya, anggota berhasil meringkus tersangka, Nur tanpa melakukan perlawanan hingga dilakukan introgasi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara, dan berhasil meringkus ketiga temannya diantaranya, FZ , Julian Adi dan Putra Jaya di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. "tersangka Nur pertama kali kita tangkap, setelah dilakukan pengembangan hingga tim berhasil meringkus ketiga tersangka lainnya," sebutnya.
Diketahui bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat korban terbangun dan ingin kencing lalu korban terkejut melihat motornya yang terparkir di dapur rumahnya sudah tidak ada ditempat. Ketika melihat pintu belakang rumah, keadaan pintu belakang rumah sudah terbuka akibat di congkel. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Terawas, hingga akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap.
(nag)