Lagi, Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Diselundupkan ke Batam

Selasa, 19 November 2019 - 19:40 WIB
Lagi, Sabu dan Ekstasi...
Lagi, Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Diselundupkan ke Batam
A A A
BATAM - Penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Batam kembali digagalkan. Sabu 3,1 kg dan 1.980 butir pil ekstasi berhasil disita.

Narkoba asal Negeri Jiran ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus . Jaringan peredaran sabu lintas negara ini diduga dikendalikan seorang warga Batam yang saat ini masih dalam pengejaran. (Baca juga: Penyeludupan Sabu dari Malaysia ke Batam Gagal, Jaringan Internasional Dibekuk)

Letak geografis yang sangat berdekatan dengan negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menjadikan Batam sebagai primadona pintu masuk bagi para mafia narkoba internasional.

Berkali kali petugas mengagalkan masuknya barang haram itu dalam jumlah besar ke wilayah Batam.

Kali ini, upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang. Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni Nur Syawal dengan barang bukti ekstasi merek Hello Kitty warna kuning seberat 950 butir, Fadhil dengan barang bukti ekstasi 940 butir, dan Imah Ahyuni yang bertugas membawa 3,1 kg sabu.

Ketiganya diduga kurir yang diperintahkan seseorang bernama Suryadi untuk menjemput dan membawa narkoba yang baru saja sampai di Batam melalui pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkoba tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Sulawesi. (Baca juga: Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Pekanbaru, Polda Metro Sita 21 Kg Sabu )

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, ketiga pelaku merupakan kurir yang didatangkan ke Batam guna membawa narkoba tersebut ke luar daerah.

“Jaringan Suryadi ini sudah berkali kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam dalam jumlah besar,” katanya.

Ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Satuan Narkoba Polresta Barelang. “Petugas masih mengejar Suryadi sebagai pemilik barang. Sementara ketiga pelaku terancam hukuman mati dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Polda Kepri Bongkar...
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Polres Tanjungbalai...
Polres Tanjungbalai Amankan Puluhan Kilogram Sabu Asal Malaysia
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
2 Wanita Aceh Tertangkap...
2 Wanita Aceh Tertangkap Selundupkan 2,5 Kg Sabu Dari Malaysia ke Batam
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
18 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
41 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
51 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
52 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved