Kajari Pasangkayu Bersama Inspektorat Tinjau Desa Lariang

Sabtu, 16 November 2019 - 18:28 WIB
Kajari Pasangkayu Bersama...
Kajari Pasangkayu Bersama Inspektorat Tinjau Desa Lariang
A A A
PASANGKAYU - Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, bersama Inspektur Inspektorat Pasangkayu Rahmat, dan Tim Teknis Dinas PU Pasangkayu yang di dampingi Kasi Intel Kejaksaan Fauzipaksi, turun meninjau langsung ke Desa Lariang, Sabtu (16/11/2019).

Kajari Pasangkayu, Imam MS, mengatakan apa yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap pelaksanaan APBDes Desa Lariang tahun anggaran 2018. Untuk itu, bersama Tim Inspektorat dan Tim Teknis PU melaksanakan peninjauan bersama, melihat langsung kondisi pekerjaan yang dimaksudkan dalam laporan masyarakat.

"Untuk memastikan apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat terhadap penggunaan APBDes Lariang tahun anggaran 2018, maka Tim Kejaksaan dan Inspektorat serta Tim Teknis Dinas PU melakukan peninjauan langsung kelapangan," ucapnya.

Peninjauan langsung terhadap laporan masyarakat atas penggunaan APBDes, setiap tahun anggaran, Lanjut Imam, sejalan dengan program Kejaksaan Negeri Pasangkayu yaitu Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

"Sangat diharapkan agar akuntabilitas tentang pengelolaan anggaran desa tetap dijunjung tinggi demi optimalnya pelaksanaan pemberantasan korupsi pada seluruh desa desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu," tandas Kajari Imam.

Semantara ditempat yang sama Inspektur Inspektorat Pasangkayu, Rahmat menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan secara bersama antar Pemkab Pasangkayu dan Kejaksaan Pasangkayu, manakala ada laporan masyarakat tentang penggunanan dana APBD Kabupaten maupun APBDes guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah kabupaten.

"Kegiatan turun lapangan secara bersama ini akan terus dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi disemua lini tingkatan, baik Pemkab maupun Pemdes," tegas Rahmat.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)