Kantor Imigrasi Entikong dan Lapas Perempuan Pontianak Diresmikan
A
A
A
PONTIANAK - Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kamis (14/11/2019). Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berlokasi di dekat perbatasan Indonesia–Sarawak Malaysia. Berdiri di atas tanah seluas 3.000 m2 dengan luas bangunan 2.000 m2.
"Kantor Imigrasi Entikong memegang peranan strategis dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi keluar masuknya orang yang akan bepergian keluar negeri dari Kalimantan Barat," kata Ronny F Sompie dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/11/2019).
Institusi imigrasi, kat Sompie, mempunyai wewenang mencegah dan menangkal penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan tindak kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) maupun tenaga kerja ilegal. "Pembangunan ini juga sebagai wujud nyata dari program nasional nawacita demi pelayanan prima kepada masyarakat," timpalnya.
Sementara itu, terkait permasalahan penanganan Lapas/Rutan di tanah air, Menkumham menganggap bukanlah hal mudah. Berbagai upaya serius telah diupayakan dan terus dilakukan.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM berupaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang layak huni dengan membangun Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak di Kubu Raya. Pembangunan ini menjadi bentuk perwujudan program revitalisasi pemasyarakatan di Kalimantan Barat.
Untuk saat ini penghuni Lembaga Pemasyarakatan perempuan sebanyak 112 orang, dan akan bertambah apabila nanti dengan dipindahkannya seluruh napi perempuan yang ada di seluruh lapas/rutan di Kalimantan Barat ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Pola pembinaan harus produktif dan manusiawi sehingga pada saatnya nanti para mantan napi bisa perkiprah ditengah masyarakat dengan memiliki keahlian dan keterampilan.
Di tempat yang sama, Menkumham juga menganugerahkan Desa Sadar Hukum. Sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa / kelurahan sadar hukum (Kadarkum). Salah satunya kegiatan lomba desa / kelurahan sadar hukum.
Lomba kadarkum diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan lomba kadarkum dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut. Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh.
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai. Jumlah desa yang menerima sertifikat kadarkum berjumlah 117 desa. Meliputi 52 desa sadar hukum dan 65 desa rintisan sadar hukum.
Selain menganugerahi Desa Sadar Hukum, Menkumham juga memberi Sertifikat Kekayaan Intelektual. Berbicara tentang kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Saat ini menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Dengan adanya kesadaran masyarakat akan manfaat hukum terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera. Aman karena produk yang dihasilkan terlindungi Undang-Undang, tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi/melakukan pemalsuan terhadap hasil karya kita serta sejahtera karena sebagai pemilik hak kekayaan intelektual kita berhak memperoleh royalti dari hasil pemanfaatan secara komersil/ekonomi oleh pihak lain.
Pada kunjungan kali ini, Menkumham diwakili oleh beberapa Pimpinan Tinggi Madya yaitu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie serta didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Yudanus Dekiwanto.
"Kantor Imigrasi Entikong memegang peranan strategis dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi keluar masuknya orang yang akan bepergian keluar negeri dari Kalimantan Barat," kata Ronny F Sompie dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/11/2019).
Institusi imigrasi, kat Sompie, mempunyai wewenang mencegah dan menangkal penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan tindak kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) maupun tenaga kerja ilegal. "Pembangunan ini juga sebagai wujud nyata dari program nasional nawacita demi pelayanan prima kepada masyarakat," timpalnya.
Sementara itu, terkait permasalahan penanganan Lapas/Rutan di tanah air, Menkumham menganggap bukanlah hal mudah. Berbagai upaya serius telah diupayakan dan terus dilakukan.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM berupaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang layak huni dengan membangun Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak di Kubu Raya. Pembangunan ini menjadi bentuk perwujudan program revitalisasi pemasyarakatan di Kalimantan Barat.
Untuk saat ini penghuni Lembaga Pemasyarakatan perempuan sebanyak 112 orang, dan akan bertambah apabila nanti dengan dipindahkannya seluruh napi perempuan yang ada di seluruh lapas/rutan di Kalimantan Barat ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Pola pembinaan harus produktif dan manusiawi sehingga pada saatnya nanti para mantan napi bisa perkiprah ditengah masyarakat dengan memiliki keahlian dan keterampilan.
Di tempat yang sama, Menkumham juga menganugerahkan Desa Sadar Hukum. Sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa / kelurahan sadar hukum (Kadarkum). Salah satunya kegiatan lomba desa / kelurahan sadar hukum.
Lomba kadarkum diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan lomba kadarkum dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut. Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh.
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai. Jumlah desa yang menerima sertifikat kadarkum berjumlah 117 desa. Meliputi 52 desa sadar hukum dan 65 desa rintisan sadar hukum.
Selain menganugerahi Desa Sadar Hukum, Menkumham juga memberi Sertifikat Kekayaan Intelektual. Berbicara tentang kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Saat ini menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Dengan adanya kesadaran masyarakat akan manfaat hukum terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera. Aman karena produk yang dihasilkan terlindungi Undang-Undang, tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi/melakukan pemalsuan terhadap hasil karya kita serta sejahtera karena sebagai pemilik hak kekayaan intelektual kita berhak memperoleh royalti dari hasil pemanfaatan secara komersil/ekonomi oleh pihak lain.
Pada kunjungan kali ini, Menkumham diwakili oleh beberapa Pimpinan Tinggi Madya yaitu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie serta didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Yudanus Dekiwanto.
(sms)