Heather Mack, Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandungnya Dicekal Masuk ke Indonesia Seumur Hidup
Rabu, 03 November 2021 - 06:56 WIB
loading...
Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Ia kini akan dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia.
"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Menurutnya, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.
Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," tandasnya.
Namun demikan, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuh Jamaruli.
"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Menurutnya, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.
Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," tandasnya.
Namun demikan, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuh Jamaruli.
Lihat Juga :