Kurir Sabu-sabu Dikendalikan Napi Kedungpane

Rabu, 13 November 2019 - 11:18 WIB
Kurir Sabu-sabu Dikendalikan...
Kurir Sabu-sabu Dikendalikan Napi Kedungpane
A A A
KENDAL - Jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan napi Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dibekuk Tim Satgas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Barang bukti 317 gram sabu-sabu siap edar diamankan dari seorang kurir di Perumahan Rahayu Mutiara Indah, Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal.

Petugas BNN juga mengamankan seorang Napi Lapas Kedungpane yang mengendalikan jaringan ini. Penangkapan dua tersangka jaringan pengedar sabu-sabu dilakukan BNN Propinsi Jawa Tengah, setelah mendapatkan informasi ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar.

Tim Satgas BNN Propinsi Jawa Tengah melacak kurir yang membawa sabu-sabu seberat 317 gram di wilayah Kabupaten Kendal. Pengeledahan di rumah tersangka Sigit di Perumahan Rahayu Mutiara Indah, Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal, Minggu 10 November 2019.

Tim Satgas menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 300 gram dan tiga bungkus kecil sabu-sabu seberat 17 gram. Dari keterangan tersangka, dia diperintahkan mengambil narkotika ke Jakarta oleh seorang narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang bernama Fepri Suwelo Aji.

Tim Satgas kemudian berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang dan melakukan penggeledahan di sel tahanan. Dari penggeledahan ini Tim Satgas BNN Propinsi Jawa Tengah memperoleh dua alat komunikasi yang digunakan Fepri Suwelo Aji mengendalikan Sigit sewaktu mengambil sabu-sabu di Jakarta.

Tersangka Sigit mengatakan, dia diminta mengambil sabu-sabu atas perintah Fepri Suwelo ke Jakarta. Sigit mengatakan, tidak tahu tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut dan menunggu perintah dari Fepri yang berada di Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan, tersangka Fepri Suwelo pernah ditangkap saat menyelundupkan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan melalui jasa kantor pos divonis 10 tahun penjara dan juga terlibat kasus narkoba serta divonis delapan tahun.

Para tersangka dikenakan Pasal 114/112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Sedangkan barang bukti yang diamankan selain sabu-sabu 317 gram juga diamankan timbangan elektronik, telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol H 9404 NM yang digunakan tersangka mengambil sabu-sabu di Jakarta.
(wib)
Berita Terkait
Paket Sabu dalam Sale...
Paket Sabu dalam Sale Pisang Berhasil Terdeteksi Petugas Lapas Sukabumi
Dijanjikan Upah Rp2...
Dijanjikan Upah Rp2 Juta, Perempuan Ini Selundupkan Belasan Paket Sabu ke Lapas Semarang
Aksi Lempar Paket Sabu...
Aksi Lempar Paket Sabu ke Lapas Lowokwaru Terungkap, Pelaku Kabur
Jadi Kurir Jaringan...
Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu
Dikendalikan Napi Lapas...
Dikendalikan Napi Lapas Bandung, 2 Kurir Sabu Ditangkap di Tajurhalang
Selundupkan Sabu untuk...
Selundupkan Sabu untuk Suami ke Lapas, IRT Ini Diamankan
Berita Terkini
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
47 menit yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
1 jam yang lalu
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
1 jam yang lalu
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
3 jam yang lalu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
4 jam yang lalu
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved