Kurir Sabu-sabu Dikendalikan Napi Kedungpane

Rabu, 13 November 2019 - 11:18 WIB
Kurir Sabu-sabu Dikendalikan Napi Kedungpane
Kurir Sabu-sabu Dikendalikan Napi Kedungpane
A A A
KENDAL - Jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan napi Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dibekuk Tim Satgas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Barang bukti 317 gram sabu-sabu siap edar diamankan dari seorang kurir di Perumahan Rahayu Mutiara Indah, Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal.

Petugas BNN juga mengamankan seorang Napi Lapas Kedungpane yang mengendalikan jaringan ini. Penangkapan dua tersangka jaringan pengedar sabu-sabu dilakukan BNN Propinsi Jawa Tengah, setelah mendapatkan informasi ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar.

Tim Satgas BNN Propinsi Jawa Tengah melacak kurir yang membawa sabu-sabu seberat 317 gram di wilayah Kabupaten Kendal. Pengeledahan di rumah tersangka Sigit di Perumahan Rahayu Mutiara Indah, Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal, Minggu 10 November 2019.

Tim Satgas menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 300 gram dan tiga bungkus kecil sabu-sabu seberat 17 gram. Dari keterangan tersangka, dia diperintahkan mengambil narkotika ke Jakarta oleh seorang narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang bernama Fepri Suwelo Aji.

Tim Satgas kemudian berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang dan melakukan penggeledahan di sel tahanan. Dari penggeledahan ini Tim Satgas BNN Propinsi Jawa Tengah memperoleh dua alat komunikasi yang digunakan Fepri Suwelo Aji mengendalikan Sigit sewaktu mengambil sabu-sabu di Jakarta.

Tersangka Sigit mengatakan, dia diminta mengambil sabu-sabu atas perintah Fepri Suwelo ke Jakarta. Sigit mengatakan, tidak tahu tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut dan menunggu perintah dari Fepri yang berada di Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan, tersangka Fepri Suwelo pernah ditangkap saat menyelundupkan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan melalui jasa kantor pos divonis 10 tahun penjara dan juga terlibat kasus narkoba serta divonis delapan tahun.

Para tersangka dikenakan Pasal 114/112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Sedangkan barang bukti yang diamankan selain sabu-sabu 317 gram juga diamankan timbangan elektronik, telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol H 9404 NM yang digunakan tersangka mengambil sabu-sabu di Jakarta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3830 seconds (0.1#10.140)