Diduga Korupsi Anggaran PKBM, Oknum Anggota Dewan Dipolisikan
A
A
A
BIMA - Oknum anggota dewan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran negara pada Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) miliknya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polres Bima Kota, lebih dari satu pelapor yang telah melaporkan pemilik PKBM Karoko Mas sekaligus pemilik Yayasan Al- Madinah Boymin, yang merupakan salah satu oknum anggota dewan fraksi Gerindra.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boymin diduga kuat menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut. Melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, dan melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
"Lebih dari satu pelapor telah kami terima laporannya di unit Tipidkor Polres Bima Kota. Untuk identitas semua pelapor masih kami rahasiakan demi lancarnya proses perkara pidana yang saat ini kami tangani. Hingga sejauh ini, proses yang kami lakukan dalam tahap penyelidikan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Bima Kota, Kamis (07/11/2019) siang.
Diakui Hilmi, dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan korupsi oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut, sejumlah saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor setelah menerima laporan beberapa pekan lalu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polres Bima Kota, lebih dari satu pelapor yang telah melaporkan pemilik PKBM Karoko Mas sekaligus pemilik Yayasan Al- Madinah Boymin, yang merupakan salah satu oknum anggota dewan fraksi Gerindra.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boymin diduga kuat menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut. Melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, dan melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
"Lebih dari satu pelapor telah kami terima laporannya di unit Tipidkor Polres Bima Kota. Untuk identitas semua pelapor masih kami rahasiakan demi lancarnya proses perkara pidana yang saat ini kami tangani. Hingga sejauh ini, proses yang kami lakukan dalam tahap penyelidikan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Bima Kota, Kamis (07/11/2019) siang.
Diakui Hilmi, dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan korupsi oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut, sejumlah saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor setelah menerima laporan beberapa pekan lalu.
(nag)