Tuding Bupati Gelar Nobar Mesum, PNS Asahan Ditangkap
A
A
A
KABUPATEN ASAHAN - Polres Asahan menangkap Wahyu Adi (38) pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), karena menuding Bupati Asahan menggelar nobar (nonton bareng) orang telanjang melalui media sosial (medsos). Tersangka merupakan PNS di bagian radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Tersangka diamankan di warung kopi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran, Senin (04/11/2019)," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Waka Polres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Kapolres menjelaskan, tersangka menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status akun Facebook (FB) miliknya. Isi statusnya,"Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang "telanjang", yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya,". Tulisan tersebut dibagikan di FB milik tersangka pada 15 Oktober 2019.
Kapolres menjelaskan, nobar di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada 14 Oktober 2019 bukan seperti yang dituduhkan. "Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dibeberapa lokasi lain di ruang terbuka, dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," tegas Kapolres.
Postingan tersangka di medsos, kata Kapolres, menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. apalagi tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan. "Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan dua alat bukti sah. Kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa," ungkap Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil screenshoot postingan FB atas nama Wahyu Adi, dan satu unit HP (handphone) berikut sim card milik tersangka. "Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000," pungkasnya.
"Tersangka diamankan di warung kopi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran, Senin (04/11/2019)," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Waka Polres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Kapolres menjelaskan, tersangka menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status akun Facebook (FB) miliknya. Isi statusnya,"Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang "telanjang", yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya,". Tulisan tersebut dibagikan di FB milik tersangka pada 15 Oktober 2019.
Kapolres menjelaskan, nobar di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada 14 Oktober 2019 bukan seperti yang dituduhkan. "Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dibeberapa lokasi lain di ruang terbuka, dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," tegas Kapolres.
Postingan tersangka di medsos, kata Kapolres, menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. apalagi tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan. "Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan dua alat bukti sah. Kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa," ungkap Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil screenshoot postingan FB atas nama Wahyu Adi, dan satu unit HP (handphone) berikut sim card milik tersangka. "Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000," pungkasnya.
(zil)