Bandar Narkoba Ditembak Mati, Polisi Sita 12 Kg Sabu-sabu

Rabu, 06 November 2019 - 19:07 WIB
Bandar Narkoba Ditembak Mati, Polisi Sita 12 Kg Sabu-sabu
Bandar Narkoba Ditembak Mati, Polisi Sita 12 Kg Sabu-sabu
A A A
BATAM - Direktorat Narkoba Mabes Polri menembak mati tersangka bandar sabu-sabu jaringan internasional, Edi Johan. Pelaku ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat diminta menujukkan barang bukti narkoba, Selasa 5 November 2019.

Wadir Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, Edi Johan yang baru bebas dari Lapas Tanjung Pinang ini melawan saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti ke rumah tersangka lainnya di kawasan Marina, Sekupang, Batam.

“Edi Johan merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap setelah tiga pelaku lainnya ditangkap Petugas polisi menembak. Edi Johan dan mengenai bagian dadanya hingga akhirnya tersungkur dan tewas,” katanya, Rabu (6/11/2019).

Saat ini jenazah Edi Johan masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk diautopsi. Sedangkan ketiga pelaku lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Edi Johan, satu dari empat pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba di Batam dan Tanjung Pinang.

Kombes Krisno Siregar menambahkan, jaringan ini dikendalikan oleh warga Malaysia bernama Akiong dan Apeng. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.

Dalam menyelundupkan dan mengedarkan barang haram tersebut, tersangka Hengki dibantu Edi Johan. Edi Johan, warga Tanjung Sengkuang, Batam, bertugas sebagai penjemput narkoba dari Malaysia ke Batam.

“Sedangkan barang bukti sabu-sabu 12,2 kilogram, 220 butik pil ektasi, dan 550 butir happy five ditemukan di rumah Hengki di Tanjung Pinang. Hengki merupakan kaki tangan Apeng dan Akiong,” tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)