Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka, pengedar sabu Zahrul Helmi alias Emi (48), warga Dusun I, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai , Senin (17/8/2020), pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau. (Baca juga: Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung beringin. (Baca juga: Empat Bulan Gaji 97 CPNS Bidan PTT Sergai Diduga Lewong )
"Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah," kata Robinson kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Setelah melihat tersangka , Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, bahwa dia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace. Saat itu ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau. (Baca juga: Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung beringin. (Baca juga: Empat Bulan Gaji 97 CPNS Bidan PTT Sergai Diduga Lewong )
"Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah," kata Robinson kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Setelah melihat tersangka , Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, bahwa dia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace. Saat itu ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
(nth)