Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi. Foto/iNewsTV/Fadly Pelka
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka, pengedar sabu Zahrul Helmi alias Emi (48), warga Dusun I, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai , Senin (17/8/2020), pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau. (Baca juga: Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung beringin. (Baca juga: Empat Bulan Gaji 97 CPNS Bidan PTT Sergai Diduga Lewong )
"Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah," kata Robinson kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Setelah melihat tersangka , Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau. (Baca juga: Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung beringin. (Baca juga: Empat Bulan Gaji 97 CPNS Bidan PTT Sergai Diduga Lewong )
"Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah," kata Robinson kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Setelah melihat tersangka , Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Lihat Juga :