BK DPRD DKI Punya Waktu 10 Hari untuk Gelar Sidang Etik Politikus PSI

Selasa, 05 November 2019 - 21:07 WIB
BK DPRD DKI Punya Waktu...
BK DPRD DKI Punya Waktu 10 Hari untuk Gelar Sidang Etik Politikus PSI
A A A
JAKARTA - Setelah politikus PSI Willian Aditya dilaporkan oleh warga, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI akan menindaklanjuti laporan tersebut. BK DPRD DKI sendiri punya waktu 10 hari untuk menggelar sidang etik setelah mnedapat laporan dari masyarakat.

Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman R. Rakinda mengungkapkan, lembaganya memiliki waktu 10 hari untuk menyidangkan pelanggaran kode etik sejak laporan diterima. Tidak hanya menggali keterangan pelapor, namun terlapor juga akan dipanggil untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain memeriksa pelapor dan terlapor, BK juga akan membahas mengenai etika pernyataan anggota DPRD DKI di depan publik yang menyangkut pemerintah. "Ada batas waktunya untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari, jadi laporan yang masuk memang harus segera dibahas," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto (51) melaporkan William ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Senin (4/11/2019) petang. William diduga melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial, Twitter.

Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan itu dianggap tidak etis karena dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif. (Baca: Diduga Langgar kode Etik, Politikus DPRD DKI Dilaporkan ke BK DPRD DKI )

“Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar),” kata Sugiyanto pada wartawan, Senin 4 November 2019.

Sugiyanto mengatakan, sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan. Soalnya postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp82,8 miliar, pulpen Rp123 miliar diekspose di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.
(ysw)
Berita Terkait
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
KUPA PPAS APBD DKI 2021...
KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI Ajukan Ajukan...
Pemprov DKI Ajukan Ajukan KUA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
28 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
54 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
54 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved