Amankan 24 Kilogram Barang Bukti, Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja

Selasa, 05 November 2019 - 02:34 WIB
Amankan 24 Kilogram...
Amankan 24 Kilogram Barang Bukti, Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja
A A A
JAKARTA - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus DCW pengedar ganja, di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 1 November 2019.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan, penangkapan berawal dari adanya aduan masyarakat yang kerap memergoki DCW dan PMS yang melakukan transaksi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan itu, anggota kami menemukan barang bukti 5 Kg ganja," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya mengembangkan temuan tersebut sampai akhirnya membekuk PMS di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kombes Pol Bastoni mengatakan, dari penangkapan PMS, pihaknya menemukan 19 kilogram ganja. "Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 kilogram lagi. Jadi totalnya 24 kilogram," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Bastoni, kedua pelaku mendapat upah senilai Rp 150 ribu untuk satu kilogram ganja yang terjual. Saat ini pihaknya tengah memburu T yang bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Keduanya dijanjikan Rp150 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang terjual," pungkas Bastoni.

Akibat perbuatan nekatnya dalam mengedarkan ganja, kini DCW dan PMS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4688 seconds (0.1#10.24)