Bupati Kobar Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan

Jum'at, 01 November 2019 - 08:49 WIB
Bupati Kobar Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan
Bupati Kobar Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Patuh pada hukum, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah akhirnya mendatangi Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2019 untuk mengklarifikasi tuduhan penyerobotan lahan di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun terkait pelaporan ahli waris Brata Ruswanda.

Menurut bupati ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan penyidik Barsekrim kepada dirinya. "Intinya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa sesuai sumpah jabatan sebagai Bupati Kobar dan undang-undang, pemasangan plang yang dilaporkan ahli waris sebagai penyerobotan tanah, semata-mata murni untuk mempertahankan aset Pemkab yang juga merupakan aset negara," jelas bupati, Jumat (1/10/2019).

Sebagai bupati, dirinya tidak ada motif atau motivasi untuk keuntungan pribadi dalam hal mempertahankan lahan tersebut. "Semata-mata ini lantaran sumpah jabatan saya sebagai kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan ini berjalan aman kondusif. Salah satunya bagian pengamanan aset pemkab," jelasnya.

Bupati menjelaskan sebenarnya dalam masalah ini secara perdata, Pemkab Kobar sudah memang. "Bahkan keputusan memenangkan Pemkab Kobar juga sudah dikeluarkan Mahkamah Agung. Namun ternyata keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda tidak terima dan melaporkan kami, ya kita ikuti saja prosesnya. Pastinya lahan tersebut merupakam aset Pemkab Kobar yang secara otomatis merupakan aset milik negara Indonesia. Tentunya kami berkewajiban untuk mempertahankannya," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tanah seluas 10 hektare di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Rabu (30/10/2019).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)