Satu Minibus Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Wilayah Cikupa Tangerang

Kamis, 31 Oktober 2019 - 03:23 WIB
Satu Minibus Rokok Ilegal...
Satu Minibus Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Wilayah Cikupa Tangerang
A A A
TANGERANG - Satu minibus berisi rokok ilegal berhasil diamankan di Kabupaten Tangerang, Banten. Rokok ilegal ini, rencananya akan diperjualbelikan di daerah Kecamatan Cisoka.

Minibus yang dikemudian pria berinisial M ini, diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Tangerang saat melintas di Cisoka. Di dalam minibus itu, petugas menemukan sebanyak 40 bal rokok Djaran Goyang dan Lans Brow.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya temuan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di kawasan setempat.

"Saat melakukan penelusuran pada proses peredaran rokok tersebut, kami mendapati bahwa barang tersebut didistribusikan oleh seseorang berinisial M," kata Aris, kepada wartawan, di Kejari Tigaraksa, Rabu (30/10/2019).

Dilanjutkan Aris, saat pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan, diketahui bahwa M ini berperan sebagai orang yang memetakan lokasi penjualannya. "Saat diamankan, M sedang membawa 160 ribu batang rokok dengan berbagai merk menggunakan mobil jenis minibus. Merk rokok yang dibawa pelaku hampir menyerupai beberapa merk rokok terkenal," ungkapnya.

Dilanjutkan Aris, pihaknya sempat tertipu oleh tampilan rokok ilegal itu karena sangat mirip dengan tampilan rokok terkenal. Tetapi, setelah diperiksa teliti ternyata rokok ilegal.

"Petugas hampir dikelabui dengan tampilan rokoknya, karena mirip dengan beberapa merk rokok terkenal. Beruntung, petugas tidak begitu saja percaya dan melakukan pemeriksaan barang bawaan," tambahnya.

Ratusan bungkus rokok yang berhasil disita rencananya akan dimusnahkan. Sedangkan pelaku M ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Total rokok tersebut memiliki nilai Rp69 juta. Rokok itu akan kami sita dan akan kami musnahkan. Sementara pelaku akan menjalani hukuman, sesuai dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39," sambungnya.

Sesuai dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 atas Perubahan UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pelaku M diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Ponsel Ilegal Beserta Penjual
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Lindungi UMKM dan Industri...
Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Dimusnahkan
724 Jenis Produk Tidak...
724 Jenis Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Sulsel
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
10 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved