UMK Gunungkidul Terendah se-DIY
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul yang telah ditetapkan, ternyata paling rendah dibandingkan empat kota/kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, untuk UMK Gunungkidul memang paling rendah. Sedangkan yang tertinggi untuk adalah UMK Yogyakarta sebesar Rp2.004.000.
"Untuk UMK Gunungkidul disepakati sebesar Rp1.705.000. Di atasnya Kabupaten Kulonprogo yaitu Rp1.750.000," terang Andung seusai koordinasi dengan Kabupaten /Kota se-DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/10 /2019).
Dia menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah di seluruh wilayah DIY, sudah menyepakati besaran UMP dan UMK 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-DIY beserta jajarannya pada Rabu (30/10/2019).
“Jadi memang ini hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51%,” ujarnya.
Andung melanjutkan , untuk formula penghitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi. Hal ini juga mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Secara rinci untuk UMP pada DIY 2020 mengalami kenaikan dari Rp1.570.922.73 pada 2019 ini menjadi Rp1.794.608,25.
Meski meningkat namun diakui UMP DIY paling rendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Sedangkan untuk UMK secara rinci sebagai berikut, Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulonprogo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, untuk UMK Gunungkidul memang paling rendah. Sedangkan yang tertinggi untuk adalah UMK Yogyakarta sebesar Rp2.004.000.
"Untuk UMK Gunungkidul disepakati sebesar Rp1.705.000. Di atasnya Kabupaten Kulonprogo yaitu Rp1.750.000," terang Andung seusai koordinasi dengan Kabupaten /Kota se-DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/10 /2019).
Dia menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah di seluruh wilayah DIY, sudah menyepakati besaran UMP dan UMK 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-DIY beserta jajarannya pada Rabu (30/10/2019).
“Jadi memang ini hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51%,” ujarnya.
Andung melanjutkan , untuk formula penghitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi. Hal ini juga mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Secara rinci untuk UMP pada DIY 2020 mengalami kenaikan dari Rp1.570.922.73 pada 2019 ini menjadi Rp1.794.608,25.
Meski meningkat namun diakui UMP DIY paling rendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Sedangkan untuk UMK secara rinci sebagai berikut, Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulonprogo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
(wib)