78 Tersangka Peredaran Ratusan Ton Minyak Ilegal Ditangkap Polda Sumsel

Rabu, 30 Oktober 2019 - 18:48 WIB
78 Tersangka Peredaran...
78 Tersangka Peredaran Ratusan Ton Minyak Ilegal Ditangkap Polda Sumsel
A A A
PALEMBANG - 78 tersangka dengan barang bukti ratusan ton minyak ilegal dengan berbagai jenis diamankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Para tersangka dan barang bukti ditangkap sejak Januari hingga Oktober 2019, dalam 50 kasus tindak pidana terkait minyak dan gas bumi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan 42 truk dan 5 minibus. Semua kendaraan tersebut diamankan atas kasus peredaran minyak ilegal di wilayah Sumsel

"Dari Januari hingga Oktober ini, Krimsus mengungkap 50 kasus minyak dan gas illegal. Total barang bukti yang diamankan 47 kendaraan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri di Mapolda, Rabu (30/10/2019).

Dari 50 kasus tersebut, kata Firli, tercatat ada beberapa operandi yang dilakukan para pelaku, 43 kasus soal pengangkutan, 5 eksploitasi dan eksplorasi. Terakhir, ada 2 kasus pengolahan tanpa izin dengan tersangka 78 orang.

"Untuk barang bukti yang diamankan itu ada minyak mentah 95 ton, solar 96 ton, premium 77 ton, dan minyak tanah 66 ton. Dari 50 kasus migas, 13 kasus telah diserahkan ke jaksa dan sisanya masih dalam penyidikan," jelas Kapolda.

Firli menjelaskan, terdapat sembilan laporan kasus migas tanpa izin yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kemudian Polres Banyuasin dengan 13 laporan serupa, Polres Muba dengan 25 laporan, serta Polres OKI dan Muara Enim masing-masing satu laporan.

"Kejahatan migas ini akan kami ungkap mulai dari hulu sampai hilir. Kami dapat informasi warga mau ada demo karena illegal drailing ditutup dan saya katakan itu bagus, malah tidak bagus kalau tidak ada demo karena kita tidak kerja," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengaku, mayoritas kasus migas yang diungkap berasal dari Muba. Daerah itu disebut banyak sumur-sumur ilegal dan kini tengah dalam proses penutupan.

"Mayoritas dari Muba, seperti di daerah Babat Toman memang banyak sumur illegal. Semua kami tindak dan untuk penutupan pun butuh kerja sama seluruh pihak," kata Zulkarnain.

Para pelaku, kata Zulkarnain, terancam Pasal 53 huruf B dan D UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan Pasal 480 KUH dengan ancaman Pidana Penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
(wib)
Berita Terkait
Pengeboran Minyak Ilegal...
Pengeboran Minyak Ilegal Meledak, Polisi Tangkap Pemilik Lahan
Sumur Minyak Ilegal...
Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, 1 Orang Tewas di Tempat
Polisi Tangkap Penambang...
Polisi Tangkap Penambang Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba
Bahaya! Sindikat Penambangan...
Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Memasuki Hari ke-9,...
Memasuki Hari ke-9, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Masih Membara
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
15 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
1 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
2 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
2 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
3 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved