78 Tersangka Peredaran Ratusan Ton Minyak Ilegal Ditangkap Polda Sumsel

Rabu, 30 Oktober 2019 - 18:48 WIB
78 Tersangka Peredaran...
78 Tersangka Peredaran Ratusan Ton Minyak Ilegal Ditangkap Polda Sumsel
A A A
PALEMBANG - 78 tersangka dengan barang bukti ratusan ton minyak ilegal dengan berbagai jenis diamankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Para tersangka dan barang bukti ditangkap sejak Januari hingga Oktober 2019, dalam 50 kasus tindak pidana terkait minyak dan gas bumi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan 42 truk dan 5 minibus. Semua kendaraan tersebut diamankan atas kasus peredaran minyak ilegal di wilayah Sumsel

"Dari Januari hingga Oktober ini, Krimsus mengungkap 50 kasus minyak dan gas illegal. Total barang bukti yang diamankan 47 kendaraan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri di Mapolda, Rabu (30/10/2019).

Dari 50 kasus tersebut, kata Firli, tercatat ada beberapa operandi yang dilakukan para pelaku, 43 kasus soal pengangkutan, 5 eksploitasi dan eksplorasi. Terakhir, ada 2 kasus pengolahan tanpa izin dengan tersangka 78 orang.

"Untuk barang bukti yang diamankan itu ada minyak mentah 95 ton, solar 96 ton, premium 77 ton, dan minyak tanah 66 ton. Dari 50 kasus migas, 13 kasus telah diserahkan ke jaksa dan sisanya masih dalam penyidikan," jelas Kapolda.

Firli menjelaskan, terdapat sembilan laporan kasus migas tanpa izin yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kemudian Polres Banyuasin dengan 13 laporan serupa, Polres Muba dengan 25 laporan, serta Polres OKI dan Muara Enim masing-masing satu laporan.

"Kejahatan migas ini akan kami ungkap mulai dari hulu sampai hilir. Kami dapat informasi warga mau ada demo karena illegal drailing ditutup dan saya katakan itu bagus, malah tidak bagus kalau tidak ada demo karena kita tidak kerja," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengaku, mayoritas kasus migas yang diungkap berasal dari Muba. Daerah itu disebut banyak sumur-sumur ilegal dan kini tengah dalam proses penutupan.

"Mayoritas dari Muba, seperti di daerah Babat Toman memang banyak sumur illegal. Semua kami tindak dan untuk penutupan pun butuh kerja sama seluruh pihak," kata Zulkarnain.

Para pelaku, kata Zulkarnain, terancam Pasal 53 huruf B dan D UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan Pasal 480 KUH dengan ancaman Pidana Penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6985 seconds (0.1#10.140)