Pelajar SMK di Magelang, Tega Perkosa Pelajar SMP
A
A
A
KULONPROGO - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Magelang RAS (20) ditangkap petugas Reskrim Polsek Kalibawang dan Polres Kulonprogo , karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan . Dia tega memperkosa pelajar SMP, SA (14) yang dikenalnya lewat media sosial.
Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka RAS terhadap SA pada Kamis lalu 17 Oktober 2019. Hanya berselang tiga hari, pihak kepolisian dari Polsek Kalibawang mengamankan tersangka di rumahnya Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino mengatakan, antara pelaku dan korban ini awalnya berkenalan melalui media sosial, facebook. Dari pertemanan ini dilanjutkan tukar menukar nomor handphone dan mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga akhirnya pada 17 Oktober lalu, mereka janjian untuk bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Keduanya kemudian pulang ke rumah RAS di Muntilan. Lantaran dalam kondisi kosong, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah korban diancam oleh pelaku jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
“Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,” jelas Sujarwo di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).
Selang tiga hari kejadian ini, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan mengamankan di rumahnya di Muntilan.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban, sprei dan pakai milik tersangka. Selain itu juga diamankan handphone milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi. “Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan,” terangnya.
Sementara itu RAS, mengakui awalnya mereka kenalan di facebook dan melajutkan komunikasi lewat WhatApps. Dari komunikasi inilah dia kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di Candi.
RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya. “Saya sering nonton film porno dari HP teman,” ujarnya. RAS sendiri mengaku menyesali perbutannya. Bahkan dia siap menikahi korban jika memang menjadi solusi terbaik dalam hubungan mereka.
Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka RAS terhadap SA pada Kamis lalu 17 Oktober 2019. Hanya berselang tiga hari, pihak kepolisian dari Polsek Kalibawang mengamankan tersangka di rumahnya Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino mengatakan, antara pelaku dan korban ini awalnya berkenalan melalui media sosial, facebook. Dari pertemanan ini dilanjutkan tukar menukar nomor handphone dan mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga akhirnya pada 17 Oktober lalu, mereka janjian untuk bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Keduanya kemudian pulang ke rumah RAS di Muntilan. Lantaran dalam kondisi kosong, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah korban diancam oleh pelaku jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
“Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,” jelas Sujarwo di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).
Selang tiga hari kejadian ini, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan mengamankan di rumahnya di Muntilan.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban, sprei dan pakai milik tersangka. Selain itu juga diamankan handphone milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi. “Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan,” terangnya.
Sementara itu RAS, mengakui awalnya mereka kenalan di facebook dan melajutkan komunikasi lewat WhatApps. Dari komunikasi inilah dia kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di Candi.
RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya. “Saya sering nonton film porno dari HP teman,” ujarnya. RAS sendiri mengaku menyesali perbutannya. Bahkan dia siap menikahi korban jika memang menjadi solusi terbaik dalam hubungan mereka.
(sms)