Morowali Komitmen Cegah Korupsi di Pemerintahan

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 20:24 WIB
Morowali Komitmen Cegah...
Morowali Komitmen Cegah Korupsi di Pemerintahan
A A A
BUNGKU - Inspektorat Kabupaten Morowali, Selasa (22/10/2019), menggelar kegiatan sosialisasi penguatan jaringan masyarakat anti korupsi dan penyuluhan Saber Pungli 2019 dengan tema “Cegah korupsi, Bekerja tanpa Pungli, Ciptakan Pemerintahan yang bersih dan Melayani menuju Morowali Sejahtera Bersama”. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Pola Bupati, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Morowali Taslim, Wakil Bupati Morowali Najamudin, Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Kanit IdiK III Tipokor Polres Morowali dan Seluruh kepala OPD dilingkup Pemkab Morowali, Camat se-Kabupaten Morowali, Lurah dan kepala desa.

Bupati Morowali, dalam sambutannya mengatakan korupsi diawali dari sebuah perencanaan yang buruk, akan memberikan peluang pada oknum untuk melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan dan apabila ditopang oleh pengawasan kurang baik. "Ini jelas akan melahirkan perilaku menyimpang yang mengarah pada tindakan korupsi," Ungkapnya.

“Permasalahan hari ini, adalah perlunya komitmen bersama semua stakeholder dan pengguna anggaran pemerintah daerah. Kita berkewajiban dan memiliki loyalitas yang kuat untuk mengatakan tidak pada korupsi,“ tegas Taslim.

Hal senada juga disampaikan Inspektur Kabupaten Morowali Afridin. "Untuk mendorong terselenggaranya pemerintah bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja Pemkab Morowali, perlu diselenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi. Ini sebagai wujud pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Morowali, Kejaksaan Negeri Morowali dan Polres Morowali demi mengsinergikan program pencegahan korupsi secara terpadu," Paparnya.

Apridin mengurai tujuan kegiatan ini adalah (1)Memperkuat sinergitas APIP dan APH;(2) Bekerja bersama untuk memberantas korupsi; (3)Menjamin terselenggaranya pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi dilingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Morowali.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Morowali Dr. Najamudin, ”Dalam kajian islam, dalam kehidupan bermasyarakat praktek yang paling baik untuk melakukan transakasi adalah menurut syariat Islam,” Terangnya.

“Kita lihat hari ini, banyak yang menjadi tersangka korupsi, padahal mereka sudah melaksanakan sumpah menurut syariat islam. Namun kenapa sampai saat masih banyak yang melakukan hal tidak terpuji itu, karena mereka tidak tahu dan paham,bagaimana suap dan korupsi dalamHukum Islam," Ucap Najamudin.

Sementara itu, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi menjelaskan kegiatan pencegahan Korupsi yang dilakukan KPK saat ini dapat mengeliminir tingkat korupsi. "Sementara itu perilaku korupsi sangat tergantung pada komitmen dari setiap individu. Penyelenggaraan dan pengawasan sebaik apapun apabila komitmen secara kelembagaan dan komitmen individu belum tertanam dan menjadi budaya yang anti pada perilaku menyimpang maka korupsi akan terus lahir,” Jelasnya.

"Dalam hal ini, harus ditekankan korupsi itu lahir dari sebuah perencanaan, proses pelaksanaan pertanggungjawaban yang tidak transparan, tidak didukung administrasi yang baik serta kontrol yang kurang efektif hingga praktek KKN itu terjadi,"Urai Ketua DPRD Morowali.

Mewakili institusi Polri, Kanit Idik III Tipikor Polres Morowali Utara, Ipda Nurhabib Auliya STrk, menjelaskan arti kata korupsi itu berasal dari kata yunani, yaitu korupsi bermakna busuk,rusak menggoyangkan,memutarbalikkan dan menyogok.

"Jadi, disini siapa saja pelaku-pelaku korupsi itu! Korupsi itu sendiri bisa dilakukan oleh oknum pejabat publik baik politisi, ASN, serta pihak yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada negara,” Kata Nurhabib.

“Bukan karena seberapa banyak penjara yang disediakan untuk para pelaku korupsi tetapi sejauh mana kita melakukan pencegahan, ” tegas kanit IDIK III Tipikor Morowali.

Ia juga mengurai beberapa fenomena korupsi di daerah. "(1) Adanya operasi tangkap tangan di daerah-daerah pemekaran dan terjadinya gratifikasi (2) Adanya pelaku usaha pada proses penerbitan izin usaha (3) Adanya praktik Nepotisme, gratifikasi pada proses penempatan jabatan pemerintah daerah,” Tutupnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)