Mulai 1 November RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Berlakukan Parkir Elektronik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, mulai 1 November 2019 mengelola parkir di lingkungan rumah sakit secara elektronik. Keputusan tersebut berdasarkan rapat antara Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), manajemen RSUD, dan Dinas Perhubungan.
"Tentunya keputusan ini kami sambut baik. Harapannya dengan pengelolaan parkir secara langsung, maka manajemen RSUD bisa mengakomodasi harapan masyarakat agar pelayanan parkir semakin baik," kata Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin, Sabtu (26/10/2019).
Dia menjelaskan, dalam rapat itu juga diputuskan tarif parkir penunggu pasien rawat inap. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat 25 Oktober 2019 sebagai bentuk sosialisasi.
"Dalam rapat sudah ditetapkan 1 orang dan 1 satu kendaraan akan digratiskan dari biaya parkir. Jadi keluarga pasien silakan mendaftarkan 1 kendaraannya di bagian security pintu masuk. Nantinya bakal diberikan kartu yang akan digunakan keluar masuk selama menungu keluarganya dirawat,” tuturnya.
Pemkab Kotawaringin Barat mulai memberlakukan sistem parkir elektronik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem parkir elektronik di RSUD ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan di sektor parkir. Sistem itu diluncurkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, pada Senin, 21 Oktober 2019.
"Sebenarnya sistem parkir elektronik ini sudah mulai dicoba pelaksanaannya pada 2018. Namun lantaran adanya sesuatu dan lain hal yang berkaitan dengan regulasi, maka baru sekarang ini sistem parkir elektronik kami resmikan," jelas Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah.
"Tentunya keputusan ini kami sambut baik. Harapannya dengan pengelolaan parkir secara langsung, maka manajemen RSUD bisa mengakomodasi harapan masyarakat agar pelayanan parkir semakin baik," kata Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin, Sabtu (26/10/2019).
Dia menjelaskan, dalam rapat itu juga diputuskan tarif parkir penunggu pasien rawat inap. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat 25 Oktober 2019 sebagai bentuk sosialisasi.
"Dalam rapat sudah ditetapkan 1 orang dan 1 satu kendaraan akan digratiskan dari biaya parkir. Jadi keluarga pasien silakan mendaftarkan 1 kendaraannya di bagian security pintu masuk. Nantinya bakal diberikan kartu yang akan digunakan keluar masuk selama menungu keluarganya dirawat,” tuturnya.
Pemkab Kotawaringin Barat mulai memberlakukan sistem parkir elektronik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem parkir elektronik di RSUD ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan di sektor parkir. Sistem itu diluncurkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, pada Senin, 21 Oktober 2019.
"Sebenarnya sistem parkir elektronik ini sudah mulai dicoba pelaksanaannya pada 2018. Namun lantaran adanya sesuatu dan lain hal yang berkaitan dengan regulasi, maka baru sekarang ini sistem parkir elektronik kami resmikan," jelas Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah.
(wib)