Jatuh ke Pelukan Duda, Kesucian Gadis Desa yang Masih Belia Sirna
A
A
A
JAMBI - Seorang gadis desa yang belia sebut saja MN (16) di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi, Jambi harus mengalami nasib pilu. Pasalnya, diusia yang masih belia, MN harus kehilangan kesucian setelah jatuh dalam rayuan duda beranak dua berinisial AN (30) yang masih tetangga korban.
Kejadian ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kepada polisi beberapa hari lalu. Saat itu, korban dan terlapor tiba-tiba terlihat ke luar rumah membawa handuk. Ia yang sedang ngobrol dengan tamu menanyakan ke mana korban mau pergi. Dijawab korban mau pergi mandi.
Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, korban belum terlihat pulang. Karena penasaran, ayah korban mencari anaknya di belakang rumahnya. Meski sudah berteriak memanggil nama korban, namun korban tak kunjung datang.
Tidak lama kemudian, ayah korban yang juga pelapor menemukan korban sedang berdiri di depan jalan besar tak jauh dari rumah pelaku. Saat ditanya ayahnya, korban mengaku sudah dipeluk oleh terlapor.
Pelapor makin curiga. Selanjutnya, korban diajak pulang dan menemui ibunya. Setelah didesak, korban mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan mengakui adanya peristiwa tersebut. "Dari pengakuan korban, ia sudah dua kali dicabuli tersangka di kebun karet sebelah rumah pelapor," ungkap Muhammad saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Diakuinya, pelapor sebagai orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/X/2019/ Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 17 Oktober 2019.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa lalu, tim Reskrim Polres Tebo mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan AN sedang berada di Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Tidak ingin buruannya lepas, sejumlah petugas bergerak memburu pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan tersangka dua orang anak ini diamankan disebuah warung milik warga di saat sedang minum tuak bersama temannya. "Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Muhammad.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kejadian ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kepada polisi beberapa hari lalu. Saat itu, korban dan terlapor tiba-tiba terlihat ke luar rumah membawa handuk. Ia yang sedang ngobrol dengan tamu menanyakan ke mana korban mau pergi. Dijawab korban mau pergi mandi.
Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, korban belum terlihat pulang. Karena penasaran, ayah korban mencari anaknya di belakang rumahnya. Meski sudah berteriak memanggil nama korban, namun korban tak kunjung datang.
Tidak lama kemudian, ayah korban yang juga pelapor menemukan korban sedang berdiri di depan jalan besar tak jauh dari rumah pelaku. Saat ditanya ayahnya, korban mengaku sudah dipeluk oleh terlapor.
Pelapor makin curiga. Selanjutnya, korban diajak pulang dan menemui ibunya. Setelah didesak, korban mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan mengakui adanya peristiwa tersebut. "Dari pengakuan korban, ia sudah dua kali dicabuli tersangka di kebun karet sebelah rumah pelapor," ungkap Muhammad saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Diakuinya, pelapor sebagai orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/X/2019/ Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 17 Oktober 2019.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa lalu, tim Reskrim Polres Tebo mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan AN sedang berada di Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Tidak ingin buruannya lepas, sejumlah petugas bergerak memburu pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan tersangka dua orang anak ini diamankan disebuah warung milik warga di saat sedang minum tuak bersama temannya. "Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Muhammad.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
(nag)