Mantan Dirut PT DPS Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Kapal

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 07:57 WIB
Mantan Dirut PT DPS...
Mantan Dirut PT DPS Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Kapal
A A A
SURABAYA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta tak kuasa menahan air mata, begitu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dede Suryaman menjatuhkan vonis bebas.

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya," ujar hakim Dede, Kamis (10/10/2019) malam.

Menanggapi vonis hakim tersebut, JPU Wiwid bakal mengajukan upaya hukum kasasi. "Namun sebelumnya, saya akan melaporkan putusan hakim ini ke pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan ketua tim kuasa hukum terdakwa, Samuel Benyamin Simangunsong menyatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta dan bukti yang selama ini telah diajukan di persidangan

"Apa yang diputuskan itu sesuai fakta dan bukti Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Pasal yang dijeratkan untuk Riry, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Berita Terkait
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Rawan Multitafsir, Dua...
Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Mantan Pejabat Adhi...
Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Revisi UU Tipikor di...
Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi
Berita Terkini
PNM Mekaar Berikan Pelatihan...
PNM Mekaar Berikan Pelatihan hingga Jejaring kepada Pelaku Usaha Ultra Mikro
6 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Siap Potong Ribuan Sapi Kurban di Jakarta
6 jam yang lalu
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
7 jam yang lalu
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
7 jam yang lalu
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
10 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km
10 jam yang lalu
Infografis
Tak Bisa Ditandingi...
Tak Bisa Ditandingi NATO, Ini Kehebatan Kapal Selam Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved