Dedi Mulyadi Desak Pemprov Jabar Cabut Izin Usaha Tambang PT MSS
A
A
A
PURWAKARTA - Pemprov Jawa Barat didesak segera mencabut izin usaha pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS). Desakkan disampaikan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Bekasi, Dedi Mulyadi menyusul peristiwa longsoran batu berukuran raksasa akibat aktivitas tambang PT MSS.
Diketahui longsor batu menimpa perkampungan warga di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. "Untung tidak warga yang sedang berada di dalam rumah. Kalau sampai ada, bisa banyak korban jiwa," ujar Dedi, Rabu 9 Oktober 2019.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menegaskan, pencabutan izin usaha sebagai bentuk tanggung jawab PT MSS yang dinilainya telah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerusakan tujuh rumah dan satu sekolah itu.
Dedi mejelaskan, izin usaha pertambangan kini berada di tangan Pemprov Jabar, meskipun rekomendasi dimulai dari pemerintahan setempat yakni desa hingga kabupaten. Pola tersebut, kata Dedi, sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dua dokumen, yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Sementara izin usaha berada di tangan Pemprov Jabar melalui leading sector terkait. Sehingga, penerbitan izin usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar juga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mencabut izin usaha PT MSS. Bahkan, selain PT MSS, Dedi pun meminta Pemprov Jabar mencabut izin usaha seluruh perusahaan tambang yang bermasalah. "Cabut saja semuanya, tak perlu ada evaluasi. Lebih baik tutup penambangannya," tegas Dedi. (Baca juga; Insiden Longsor Batu, Bupati Purwakarta Kirim Surat Protes ke Pemprov Jabar )
Diketahui longsor batu menimpa perkampungan warga di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. "Untung tidak warga yang sedang berada di dalam rumah. Kalau sampai ada, bisa banyak korban jiwa," ujar Dedi, Rabu 9 Oktober 2019.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menegaskan, pencabutan izin usaha sebagai bentuk tanggung jawab PT MSS yang dinilainya telah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerusakan tujuh rumah dan satu sekolah itu.
Dedi mejelaskan, izin usaha pertambangan kini berada di tangan Pemprov Jabar, meskipun rekomendasi dimulai dari pemerintahan setempat yakni desa hingga kabupaten. Pola tersebut, kata Dedi, sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dua dokumen, yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Sementara izin usaha berada di tangan Pemprov Jabar melalui leading sector terkait. Sehingga, penerbitan izin usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar juga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mencabut izin usaha PT MSS. Bahkan, selain PT MSS, Dedi pun meminta Pemprov Jabar mencabut izin usaha seluruh perusahaan tambang yang bermasalah. "Cabut saja semuanya, tak perlu ada evaluasi. Lebih baik tutup penambangannya," tegas Dedi. (Baca juga; Insiden Longsor Batu, Bupati Purwakarta Kirim Surat Protes ke Pemprov Jabar )
(wib)