Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Pekanbaru Deportasi Warga Negara Inggris

Rabu, 09 Oktober 2019 - 01:19 WIB
Izin Tinggal Bermasalah,...
Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Pekanbaru Deportasi Warga Negara Inggris
A A A
PEKANBARU - Pihak Imigrasi Pekanbaru melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama John Henry William D'anger. Namun pemulangan pria kelahiran London, 22 April 1972 sempat terganggu oleh jadwal penerbangan maskapai Lion Air.

Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru, Riau Junior Sigalingging menjelaskan karena ada gangguan jadwal penerbangan Lion, pihaknya terpaksa mengganti maskapai lain untuk memulangkan WNA bermasalah tersebut.

"Untuk pemulangan kita terpaksa memakai maskapai lainnya. Jadi tadi seharusnya Jhon diberangkatkan menggunakan pesawat udara Lion Air dengan JT125 pukul 09.40 WIB dari Bandar Udara Pekanbaru menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan. Namun pihak Lion Air memberikan informasi bahwa keberangkatan pesawat udara Lion Air pukul 09.40 WIB dipindahkan ke jadwal penerbangan pada pukul 12.00 WIB," ujar Junior kepada MNC Media, Selasa (8/10/2019).

"Sementara deporti akan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan pada pukul 12.40 WIB dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86 menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow. Jadi harus ganti pesawat, karena semua sudah terjadwal," sambungnya.

Dia menegaskan, pendeportasian Jhon dikawal oleh tiga petugas Imigrasi. Untuk biaya pemulangan sampai ke negara asalnya, ditanggung oleh pihak keluarga Jhon Henry William di London.

John Henry William D'Anger memasuki wilayah Indonesia secara resmi melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke Jakarta menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019. Kemudian dia pergi ke Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Pada saat pemeriksaan dokumentasi perjalanan yang bersangkutan sudah melewati masa izin tinggalnya (Overstay) selama 28 hari dan diwajibkan untuk membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki biaya, yang bersangkutan diserahkan ke Rudenim Pekanbaru," tukasnya.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)