Terpidana Kepemilikan Ribuan Pil PCC Terlihat saat Penyegelan Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 10:39 WIB
Terpidana Kepemilikan...
Terpidana Kepemilikan Ribuan Pil PCC Terlihat saat Penyegelan Tempat Hiburan Malam
A A A
SORONG - Terpidana kasus kepemilikan ribuan pil PCC, Hendrik Poltak Sitorus, yang juga mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 terlihat berkeliaran di tempat hiburan malam (THM) Oxy Club di Kampung Baru Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis 3 Oktober 2019 dini hari.

Keberadaan Hendrik Sitorus terungkap saat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan penyegelan THM Oxy Club, karena disinyalir tidak memiliki izin usaha.

Hendrik yang keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut, terdeteksi awak media dan langsung menghindar dari sorot kamera. Berdasarkan informasi ini, Hendrik Sitorus seharusnya saat ini mendekam di dalam Lapas karena kepemilikan ribuan pil PCC.

Berdasarkan Kasasi yang diajukan Kejari Sorong beberapa waktu lalu, maka berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI, Hendrik kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Atas dasar itulah, maka pada 20 Juni 2019 lalu, Hendrik telah dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong di resort miliknya dan dimasukkan kembali kedalam Lapas Klas IIB Sorong.

Kepala Lapas Klas IIB Sorong Nunus Ananto yang dikonfirmasi mengaku, sebelumnya terpidana Hendrik Sitorus ditahan di Lapas Klas IIB Sorong. Namun, setelah keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Hendrik harus ditahan di Lapas Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

Untuk itu pihaknya langsung memindahkan beberapa bulan lalu. Nunus menjelaskan, awalnya prosesnya masih di Lapas Klas IIB Sorong, tapi berdasarkan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sorong yang bersangkutan harus menjalani pidana di Lapas Teminabuan. “Jadi dengan dasar itu, kita melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan langsung memindahkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Langgar Protokol Kesehatan...
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Sergai Sidak Toko Pakaian dan Warung
Waspada Penipuan dengan...
Waspada Penipuan dengan Meminta Transfer Uang Atas Nama Satpol PP DKI
7 Pasangan Remaja Mesum...
7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time
Tiga Oknum Satpol PP...
Tiga Oknum Satpol PP Dinsos Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka
Anggota Satpol PP DKI...
Anggota Satpol PP DKI Korban Penipuan Rekrutmen Palsu Ternyata Sudah Bertugas di Pos PPKM
Masih Temukan Warga...
Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Petugas Gencar Lakukan Razia
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
43 menit yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
1 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
1 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved