Jumlah Warga Miskin Kota Palu Menurun

Rabu, 02 Oktober 2019 - 17:52 WIB
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin Kota Palu Menurun
A A A
KOTA PALU - Rapat Evaluasi dan Pelaporan Penanggulangan Kemiskinan Daerah provinsi dan Kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tahun 2018 digelar di Ruang Rapat Nagana kantor Bappeda Sulawesi Tengah, Rabu (2/10/2019).

Kegiatan yang menghadirkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) kabupaten/kota se-Sulteng tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg. Palabbi mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.

Untuk Kota Palu, jumlah penduduk miskin dalam kurun waktu empat tahun terakhir cenderung menurun, dimana tahun 2015 berjumlah 27.190 orang, 2016 berjumlah 26.240 orang, 2017 berjumlah 25.500 orang dan tahun 2018 berjumlah 25.263 orang.

Kondisi ini tentunya didukung dengan program-program penangangan Kemiskinan di beberapa OPD lingkup Pemerintah Kota Palu yang di antaranya yakni fasilitasi dan stimulasi pemukiman masyarakat kurang mampu, pemanfaatan utilitas perkotaan di kawasan kumuh, dukungan penciptaan iklim usaha kecil dan menengah serta program-program lainnya.

Secara konseptual, kemiskinan terbagi atas dua yakni (1) kemiskinan relatif yang didasarkan pada standar kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan (2) kemiskinan absolut yang didasarkan pada standar kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan.

Adapun strategi penanggulangan kemiskinan Kota Palu tahun 2019 yaitu memastikan ketepatan sasaran penanggulangan kemiskinan dengan berbasis pada BDT (Basis Data Terpadu) yang termutakhirkan, keberpihakan politik anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, pengawasan terpadu kegiatan penanggulangan kemiskinan, hingga mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha secara kolaboratif dalam penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah Kota Palu merekomendasikan perlu adanya koordinasi yang intens antara Pemerintah Pusat, Daerah, pihak Swasta, pelaku usaha, LSM dan masyarakat agar program penanggulangan kemiskinan dapat lebih berjalan efektif.

Selain itu, mewajibkan kepada semua perangkat daerah mengacu pada BDT program penanggulangan kemiskinan dalam membuat inovasi program kegiatan yang ada di OPD masing-masing.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)