Kejati Sumsel Tahan Direktur Perusahaan Tambang
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Augustinus Judianto, (50), Komisaris dan Direktur perusahaan tambang di Kalimantan, terkait kredit modal kerja yang dikucurkan Bank Sumsel Babel. Augustinus ditahan di Rutan Pakjo Palembang karena diduga menyebabkan kerugian Rp13 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka persiapan persidangan," kata Khidirman kepada SINDOnews, Selasa (1/10/2019).
Khidirman mengungkapkan, modus tersangka dalam kasus ini yakni menjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat, dengan melakukan markup atau menaikan harga agunan yang dijaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.
"Jadi harga aset yang menjadi agunan ini, dinaikan atau di-markup oleh tersangka supaya aset tersebut nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka. Akhirnya uang senilai Rp 15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka," ujarnya.
Namun, kata Khidirman, seiring berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit tersangka macet hingga hal tersebut diketahui oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel kemudian dilakukan penyelidikan. "Berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," tegasnya.
Dari itulah, lanjutnya, Kejati Sumsel menetapkan Augustinus Judianto sebagai tersangka. "Sedangkan untuk tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan tersangka yang dalam waktu dekat sidangnya segera digelar," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menambahkan, penahanan tersangka dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Jadi hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Tim JPU ini sudah terbentuk, maka kami segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan agar tersangka segera disidangkan," ungkapnya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka persiapan persidangan," kata Khidirman kepada SINDOnews, Selasa (1/10/2019).
Khidirman mengungkapkan, modus tersangka dalam kasus ini yakni menjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat, dengan melakukan markup atau menaikan harga agunan yang dijaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.
"Jadi harga aset yang menjadi agunan ini, dinaikan atau di-markup oleh tersangka supaya aset tersebut nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka. Akhirnya uang senilai Rp 15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka," ujarnya.
Namun, kata Khidirman, seiring berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit tersangka macet hingga hal tersebut diketahui oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel kemudian dilakukan penyelidikan. "Berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," tegasnya.
Dari itulah, lanjutnya, Kejati Sumsel menetapkan Augustinus Judianto sebagai tersangka. "Sedangkan untuk tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan tersangka yang dalam waktu dekat sidangnya segera digelar," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menambahkan, penahanan tersangka dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Jadi hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Tim JPU ini sudah terbentuk, maka kami segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan agar tersangka segera disidangkan," ungkapnya.
(wib)