Oknum TNI Pemutilasi Pacar Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 26 September 2019 - 15:02 WIB
Oknum TNI Pemutilasi...
Oknum TNI Pemutilasi Pacar Diganjar Hukuman Seumur Hidup
A A A
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap oknum TNI Prada Deri Pramana yang terbukti memutilasi sang kekasih Fera Oktaria.

Dalam putusan sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Prada Deri Pramana.

"Mengadili terdakwa Deri Pramana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).

Di muka sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, hakim menyebutkan terdakwa Prada Deri Permana melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak seusai membunuh korban.

"Mempindanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas mejelis.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim, Prada Deri pun terlihat langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap.

Diketahui, vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)