Harga Gas LPG 3 Kilogram di Pangandaran Tembus Rp25 Ribu

Rabu, 25 September 2019 - 08:54 WIB
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Pangandaran Tembus Rp25 Ribu
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Pangandaran Tembus Rp25 Ribu
A A A
PANGANDARAN - Harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pangandaran tembus hingga Rp25 ribu. Padahal Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati untuk mengatur peredaran gas LPG 3 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, mahalnya gas LPG 3 kilogram tersebut akibat dari praktek penggunaan gas LPG 3 kilogram yang salah. "Gas LPG 3 kilogram itu untuk masyarakat miskin dan UMKM skala kecil," kata Tedi.

Karena dilapangan pengguna gas LPG 3 kilogram bukan hanya masyarakat miskin dan UMKM skala kecil akibatnya banyak indikasi praktek jual beli yang tidak sehat. "Rangkaian pendistribusi gas LPG 3 kilogram berdasarkan regulasi dari SPBE ke agen dan seterusnya ke pangkalan," tambahnya.

Namun kata Tedi, yang terjadi dilapangan banyak masyarakat yang sebetulnya sebagai konsumen memposisikan diri sebagai pengecer atau jaringan dari pangkalan. "Berdasarkan Keputusan Bupati, harga eceran tertinggi (HET) di Pangandaran ada 2 wilayah yaitu harga Rp16.900 dan harga 17.400," papar Tedi.

Untuk harga Rp16.900 berlaku di Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang sedangkan untuk harga Rp17.400 berlaku di Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak dan Langkaplancar.

"Harga tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : 510.23/Ktps.224-Huk/2017 tentang HET Gas LPG Tertentu Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Pangandaran," jelasnya.

Tedi menerangkan, saat ini pendistribusian gas LPG 3 kilogram ke Kabupaten Pangandaran masih terpenuhi.

Namun yang menjadi persoalan, sering terjadinya aktivitas penjualan diluar ketentuan dengan cara disalurkan ke pengecer. "Pengecer yang biasanya menjual harga gas LPG 3 kilogram diluar harga ketentuan," terangnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2988 seconds (0.1#10.140)