Pengguna Rokok Elektrik Minta Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi

Selasa, 24 September 2019 - 22:32 WIB
Pengguna Rokok Elektrik...
Pengguna Rokok Elektrik Minta Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) mendukung rencana pemerintah dalam membuat regulasi untuk mengatur peredaran rokok elektrik tersebut. Dengan adanya aturan dari pemerintah terhadap produk alternatif tembakau, maka konsumen merasa lebih terlindungi.

"Kami berharap pemerintah dapat lebih terbuka dengan melibatkan Vapers dalam diskusi membuat kebijakan agar dapat menyampaikan aspirasi mengenai produk ini,” kata Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (24/9/2019).

Menurut Dimasz, diskusi yang melibatkan para vapers ini dinilai penting mengingat banyak perokok yang telah terbantu mengurangi konsumsi rokok konvensionalnya dengan menggunakan vape sehingga dianggap dapat membantu mengurangi prevalensi merokok di Indonesia. (Baca: Pemkot Depok Akan Larang Penggunaan Rokok Elektrik)

Baru-baru ini, penelitian oleh University of Auckland menemukan bahwa perokok yang mencoba berhenti dengan memanfaatkan rokok elektrik dan nikotin tempel memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk tidak merokok sama sekali selama enam bulan. Mereka bahkan memprediksikan bahwa apabila kedua metode tersebut digunakan, maka akan ada 15.000 hingga 36.000 perokok di Selandia Baru yang akan berhenti merokok.

Pernyataan Dimasz ini menanggapi komentar sejumlah perkumpulan dokter Indonesia yang mendorong pemerintah untuk membuat regulasi mengenai peredaran rokok elektronik.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI), Sally Aman Nasution mengatakan, rokok elektronik harus diawasi seperti halnya rokok konvensional. Sejak 2015 lalu hampir 2/3 negara di dunia sudah memiliki regulasi tentang rokok elektrik ini.
(whb)
Berita Terkait
Turkmenistan Bertekad...
Turkmenistan Bertekad Bebas dari Rokok dalam Kurun Dua Tahun ke Depan
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Penertiban Reklame Rokok...
Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Implementasi Perda Kawasan...
Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Tidak Ada Imbauan, Minimarket...
Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved