Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:46 WIB
loading...
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar dinilai belum maksimal. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.

Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.

Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.

"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.

Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Dilarang Merokok di...
Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Cerita Gubernur Edy...
Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Komitmen Penghapusan...
Komitmen Penghapusan Rokok, Bupati Klungkung Raih Penghargaan WHO
Jelang Puncak G20, Satpol...
Jelang Puncak G20, Satpol PP Bali Bersihkan Baliho Iklan Rokok
Awas! Merokok di 5 Lokasi...
Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya
Wali Kota Bandung Tekankan...
Wali Kota Bandung Tekankan Pengembangan Pariwisata Tanpa Asap Rokok
Kesadaran Warga Rendah,...
Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
Rekomendasi
Profil dan Biodata Adrian...
Profil dan Biodata Adrian Maulana, Artis yang Banting Setir Jadi Ahli Finansial
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Kunjungi Ponpes Tebuireng,...
Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved