Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Minggu, 29 Mei 2022 - 23:46 WIB
loading...
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar dinilai belum maksimal. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.
Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.
Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.
Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.
Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.
Lihat Juga :