Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:46 WIB
loading...
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar dinilai belum maksimal. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.

Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.

Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.

"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.

Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)