Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, dianggap belum begitu optimal. Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang.
Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki lewat Sosialisasi Perda di Hotel Horizon Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12) mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
Baca Juga: Legislator Demokrat
"Dampaknya kan jelas untuk jangka panjang selain slogan-slogan di rokok, merokok utamanya bagi perempuan bisa membuat anak jadi stunting," ujarnya.
Selain itu sulitnya penerapan KTR di Kota Makassar menurutnya lantaran denda yang diterapkan sangat tinggi. "Ini sampai Rp50 juta, saya kira ini perlu direvisi, biar sedikit asalkan implementasinya baik saya kira masyarakat akan patuh, karena kalau sampai Rp50 juta saya kira pemerintah enggan menagih," tukasnya.
Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki lewat Sosialisasi Perda di Hotel Horizon Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12) mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
Baca Juga: Legislator Demokrat
"Dampaknya kan jelas untuk jangka panjang selain slogan-slogan di rokok, merokok utamanya bagi perempuan bisa membuat anak jadi stunting," ujarnya.
Selain itu sulitnya penerapan KTR di Kota Makassar menurutnya lantaran denda yang diterapkan sangat tinggi. "Ini sampai Rp50 juta, saya kira ini perlu direvisi, biar sedikit asalkan implementasinya baik saya kira masyarakat akan patuh, karena kalau sampai Rp50 juta saya kira pemerintah enggan menagih," tukasnya.
(luq)