Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
Kamis, 02 Desember 2021 - 21:04 WIB
loading...
Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar anggota DPRD Kota Makassar, Kamis (2/12). Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
A
A
A
MAKASSAR - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, dianggap belum begitu optimal. Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang.
Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki lewat Sosialisasi Perda di Hotel Horizon Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12) mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
Baca juga:Anggota DPRD Rezki Dorong Makassar Jadi Kota Sejarah
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok)," tuturnya.
Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.
Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki lewat Sosialisasi Perda di Hotel Horizon Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12) mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
Baca juga:Anggota DPRD Rezki Dorong Makassar Jadi Kota Sejarah
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok)," tuturnya.
Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.
Lihat Juga :