Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Modus Sim Swap Fraud
A
A
A
BATAM - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga tersangka kasus Sim Swap Fraud. Ketiga orang ini telah ditahan, sementara satu orang lagi masih berstatus narapidana di salah satu Lapas di Jawa.
"Ketiga tersangka ini yakni Ade Yuli (49) seorang wanita yang ditangkap pada 23 Agustus, AM narapidana di salah satu Lapas di Jawa ditangkap pada 5 September. Namun saat ini masih menjalani hukumannya dan David (28) ditangkap 14 September," uangkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur saat ekspos kasus tersebut, Senin (23/9/2019).
Dijelaskannya, kasus tindak pidana cyber crime ini menggunakan modus Sim swap fraud yakni modus penipuan dengan mengincar targetnya menggunakan internet mobile banking. "Mereka cari korbannya ini secara acak," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku Ade Yuli ini bertugas untuk datang ke salah satu provider untuk mengubah identitas kartu Sim Card Provider melalui WEB, dimana para pelaku sudah mengetahui NIK dan Nomor KTP Korban.
Selanjutnya dilakukan pencetakan Sim Card di Grapari dan pelaku kemudian mengakses Internet Banking dan memasukkan No OTP/TAC yang dikirim dari Bank ke Sim Card yang telah dipegang pelaku David.
"Jadi para pelaku ini berbagi tugas dan mereka mengambil uang tersebut dengan bertransaksi melalui internet banking korban," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korbannya yang merupakan nasabah Maybank yang berinisial LA dari Karimun datang melapor ke Subdit Cyber Ditreskrimsus. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta.
"Dari para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 buah ponsel ada Sim card, ada formulir pergantian kartu yang dikerjakan tersangka, buku tabungan dan KTP," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian salah seorang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni S yang masuk dalam DPO. Pelaku S ini merupakan sindikat penipuan Sim swap fraud.
"Jadi ada 4 tersangka, 2 sudah ditangkap 1 DPO dan 1 masih menjalani hukumannya atas kasus serupa," ujarnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 46 dan 30 UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3,4 dan 10 UI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini yakni Ade Yuli (49) seorang wanita yang ditangkap pada 23 Agustus, AM narapidana di salah satu Lapas di Jawa ditangkap pada 5 September. Namun saat ini masih menjalani hukumannya dan David (28) ditangkap 14 September," uangkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur saat ekspos kasus tersebut, Senin (23/9/2019).
Dijelaskannya, kasus tindak pidana cyber crime ini menggunakan modus Sim swap fraud yakni modus penipuan dengan mengincar targetnya menggunakan internet mobile banking. "Mereka cari korbannya ini secara acak," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku Ade Yuli ini bertugas untuk datang ke salah satu provider untuk mengubah identitas kartu Sim Card Provider melalui WEB, dimana para pelaku sudah mengetahui NIK dan Nomor KTP Korban.
Selanjutnya dilakukan pencetakan Sim Card di Grapari dan pelaku kemudian mengakses Internet Banking dan memasukkan No OTP/TAC yang dikirim dari Bank ke Sim Card yang telah dipegang pelaku David.
"Jadi para pelaku ini berbagi tugas dan mereka mengambil uang tersebut dengan bertransaksi melalui internet banking korban," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korbannya yang merupakan nasabah Maybank yang berinisial LA dari Karimun datang melapor ke Subdit Cyber Ditreskrimsus. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta.
"Dari para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 buah ponsel ada Sim card, ada formulir pergantian kartu yang dikerjakan tersangka, buku tabungan dan KTP," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian salah seorang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni S yang masuk dalam DPO. Pelaku S ini merupakan sindikat penipuan Sim swap fraud.
"Jadi ada 4 tersangka, 2 sudah ditangkap 1 DPO dan 1 masih menjalani hukumannya atas kasus serupa," ujarnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 46 dan 30 UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3,4 dan 10 UI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(rhs)