Cara Soetardjo Berantas Penyakit Main Judi di Kalangan Pegawai Negeri
A
A
A
Jauh sebelum menjadi gubernur pertama Jawa Barat pada tahun 1945, Soetardjo Kartohadikoesoemo dipercaya menjadi jaksa di daerah Rembang, Jawa Tengah. Memberantas penyakit main judi di kalangan pegawai negeri menjadi salat satu yang dilakukannya.
Soetardjo diangkat pada jabatan jaksa dengan pangkat Adjunct Hoofdjaksa (pembantu jaksa kepala) di Rembang pada 18 Oktober 1915. Kala itu, ada dua kewajiban bagi seseorang yang diangkat menjadi jaksa. Selain dalam hal justisi, juga dalam bidang bestuur (pemerintahan).
Dalam bidang justisi bertindak sebagai penuntut umum pada pengadilan negeri (landraad), pengadilan kepolisian (politierechter kemudian landrechter) dan Raad Kabupaten (regentschapsgerecht).
Sementara, dalam bidang bestuur (pemerintahan), jaksa diperbantukan kepada bupati sebagai sekretaris dan kepala residen merangkap raad van plaatselijk bestuur, yang fungsinya sebagai pejabat yang menyerahkan perkara pidana untuk diadili.
Nah, saat menjabat jaksa inilah, Soetardjo juga melakukan usaha di luar pekerjaan dinasnya, yakni memberantas judi di kalangan pegawai negeri. Judi itu waktu dulu digelar di berbagai tempat, seperti perkumpulan pegawai negeri dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebulan sekali, pada malam hari kelahiran bupati.
Menurut Soetardjo, cara dia memberantas kebiasaan judi adalah dengan mengadakan kursus-kursus antara lain mengajar bahasa Belanda, mengajar kesenian pukul gamelan, menari Jawa, olahraga sepak bola, biliar, senam, dan lain-lain.
Setelah dua tahun, upaya ini mendapatkan hasil yang baik. Dengan izin kepala daerah, residen, dan bupati, pihaknya pun membentuk panitia untuk menyelenggarakan pasar malam. Di situ akan dipertontonkan hasil-hasil pertanian, perindustrian, perikanan, kerajinan tangan, dan pertunjukan bioskop. Juga ditampilkan unjuk kebolehan di bidang sport oleh anak-anak muda yang menjadi pegawai negeri dan anak-anak sekolah.
Kegiatan pasar malam itu berlangsung sukses lantaran disambut antusias warga setempat. Utusan SP Susuhunan Surakarta yang terdiri dari seorang pangeran dan beberapa pegawai keraton yang datang meninjau pasar malam itu pun pulang dengan rasa puas. Dengan digelarnya kegiatan itu, kata Soetardjo, penyakit main judi di kalangan pegawai negeri di Kabupaten Rembang dapat diberantas. (Baca Juga: Mengenal Soetardjo Kartohadikoesoemo, Gubernur Pertama Jawa Barat
Sumber: Setiadi Kartohadikusumo, Soetardjo: Pembuat "Petisi Soetardjo" dan Perjuangannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990.
Soetardjo diangkat pada jabatan jaksa dengan pangkat Adjunct Hoofdjaksa (pembantu jaksa kepala) di Rembang pada 18 Oktober 1915. Kala itu, ada dua kewajiban bagi seseorang yang diangkat menjadi jaksa. Selain dalam hal justisi, juga dalam bidang bestuur (pemerintahan).
Dalam bidang justisi bertindak sebagai penuntut umum pada pengadilan negeri (landraad), pengadilan kepolisian (politierechter kemudian landrechter) dan Raad Kabupaten (regentschapsgerecht).
Sementara, dalam bidang bestuur (pemerintahan), jaksa diperbantukan kepada bupati sebagai sekretaris dan kepala residen merangkap raad van plaatselijk bestuur, yang fungsinya sebagai pejabat yang menyerahkan perkara pidana untuk diadili.
Nah, saat menjabat jaksa inilah, Soetardjo juga melakukan usaha di luar pekerjaan dinasnya, yakni memberantas judi di kalangan pegawai negeri. Judi itu waktu dulu digelar di berbagai tempat, seperti perkumpulan pegawai negeri dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebulan sekali, pada malam hari kelahiran bupati.
Menurut Soetardjo, cara dia memberantas kebiasaan judi adalah dengan mengadakan kursus-kursus antara lain mengajar bahasa Belanda, mengajar kesenian pukul gamelan, menari Jawa, olahraga sepak bola, biliar, senam, dan lain-lain.
Setelah dua tahun, upaya ini mendapatkan hasil yang baik. Dengan izin kepala daerah, residen, dan bupati, pihaknya pun membentuk panitia untuk menyelenggarakan pasar malam. Di situ akan dipertontonkan hasil-hasil pertanian, perindustrian, perikanan, kerajinan tangan, dan pertunjukan bioskop. Juga ditampilkan unjuk kebolehan di bidang sport oleh anak-anak muda yang menjadi pegawai negeri dan anak-anak sekolah.
Kegiatan pasar malam itu berlangsung sukses lantaran disambut antusias warga setempat. Utusan SP Susuhunan Surakarta yang terdiri dari seorang pangeran dan beberapa pegawai keraton yang datang meninjau pasar malam itu pun pulang dengan rasa puas. Dengan digelarnya kegiatan itu, kata Soetardjo, penyakit main judi di kalangan pegawai negeri di Kabupaten Rembang dapat diberantas. (Baca Juga: Mengenal Soetardjo Kartohadikoesoemo, Gubernur Pertama Jawa Barat
Sumber: Setiadi Kartohadikusumo, Soetardjo: Pembuat "Petisi Soetardjo" dan Perjuangannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990.
(zik)