Otsus Dievaluasi Papua Tetap dalam Bingkai NKRI
A
A
A
SENTANI - Hadirnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) 2001 di Indonesia hanya diperuntukkan bagi dua provinsi yang paling Barat dan Timur Indonesia. Provinsi Aceh melaksanakan Otsus berdasarkan Syariat Islam, sementara Papua berdasarkan tatanan adat istiadat yang ada.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan Otsus harus dievaluasi tetapi kepapuaanya tetap berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu contoh kata Mathius yang sedang hangat soal pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini menegaskan bahwa rentan kendali sistem pemerintahan. Pelayanan publik akan lebih efisien ketika jarak kendali diperpendek.
Masa berakhirnya Otsus tinggal beberapa tahun kedepan. Sementara dampak hasil dari Otsus di Papua selama ini banyak yang tidak terlihat. Semua orang hanya meributkan anggarannya tanpa merealisasikan dalam program kerja dan peningkatan sumber daya manusia Papua secara keseluruhan.
“Kita berharap Otsus harus dievaluasi, dokumen-dokumen awal rancangan undang-undang ini harus dilihat kembali. Kekurangan dan kendala yang dihadapi harus dievaluasi dan mendapat masukan serta bobot yang penting dalam pelaksanaan dikemudian hari,” jelas Bupati Awoitauw di Sentani. Jumat (20/9/2019).
Implementasi Otsus di Kabupaten Jayapura hingga saat ini berjalan dengan baik. Walaupun masih ada pro kontra. Tetapi upaya yang dilakukan ini berdasarkan kreativitas dalam sistem pemerintahan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami di Kabupaten Jayapura saat ini sedang fokus dengan menyerahkan semua kewenangan pemerintahan dilakukan pada tingkat distrik, pembentuk kampung-kampung adat. Ini bagian implementasi dari Otsus itu sendiri. Otsus boleh direvisi tetapi kepapuaanya tetap berjalan,” ujarnya.
Mathius juga mengatakan pemberian kewenangan pelayanan publik pada tatanan Pemerintahan Distrik dan Kampung merupakan perwujudan hadirnya negara di tengah masyarakat. Sehingga, Pemerintah Distrik dan Kampung dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas serta fungsinya di tengah masyarakat.
“Tidak hanya sistem penyelanggaraan pemerintahan saja yang kami turunkan, anggaran, regulasi juga disertakan didalamnya. Distrik dan Kampung dijadikan pusat pelayanan, pendidikan, data dan informasi serta pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Daniel Toto Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura mengatakan bahwa visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura secara umum telah menjabarkan realisasinya Otsus di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
“Peralihan fungsi pemerintah kampung dinas menjadi kampung adat, kewenangan diberikan seutuhnya kepada pemerintah kampung adat untuk mengatur masyarakatnya. Sumber-sumber dana yang cukup dalam proses pembangunan. Ini bagian-bagian dari implementasi Otsus yang sesungguhnya tanpa meninggalkan nilai kepapuaanya,” pungkas Toto.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan Otsus harus dievaluasi tetapi kepapuaanya tetap berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu contoh kata Mathius yang sedang hangat soal pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini menegaskan bahwa rentan kendali sistem pemerintahan. Pelayanan publik akan lebih efisien ketika jarak kendali diperpendek.
Masa berakhirnya Otsus tinggal beberapa tahun kedepan. Sementara dampak hasil dari Otsus di Papua selama ini banyak yang tidak terlihat. Semua orang hanya meributkan anggarannya tanpa merealisasikan dalam program kerja dan peningkatan sumber daya manusia Papua secara keseluruhan.
“Kita berharap Otsus harus dievaluasi, dokumen-dokumen awal rancangan undang-undang ini harus dilihat kembali. Kekurangan dan kendala yang dihadapi harus dievaluasi dan mendapat masukan serta bobot yang penting dalam pelaksanaan dikemudian hari,” jelas Bupati Awoitauw di Sentani. Jumat (20/9/2019).
Implementasi Otsus di Kabupaten Jayapura hingga saat ini berjalan dengan baik. Walaupun masih ada pro kontra. Tetapi upaya yang dilakukan ini berdasarkan kreativitas dalam sistem pemerintahan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami di Kabupaten Jayapura saat ini sedang fokus dengan menyerahkan semua kewenangan pemerintahan dilakukan pada tingkat distrik, pembentuk kampung-kampung adat. Ini bagian implementasi dari Otsus itu sendiri. Otsus boleh direvisi tetapi kepapuaanya tetap berjalan,” ujarnya.
Mathius juga mengatakan pemberian kewenangan pelayanan publik pada tatanan Pemerintahan Distrik dan Kampung merupakan perwujudan hadirnya negara di tengah masyarakat. Sehingga, Pemerintah Distrik dan Kampung dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas serta fungsinya di tengah masyarakat.
“Tidak hanya sistem penyelanggaraan pemerintahan saja yang kami turunkan, anggaran, regulasi juga disertakan didalamnya. Distrik dan Kampung dijadikan pusat pelayanan, pendidikan, data dan informasi serta pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Daniel Toto Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura mengatakan bahwa visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura secara umum telah menjabarkan realisasinya Otsus di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
“Peralihan fungsi pemerintah kampung dinas menjadi kampung adat, kewenangan diberikan seutuhnya kepada pemerintah kampung adat untuk mengatur masyarakatnya. Sumber-sumber dana yang cukup dalam proses pembangunan. Ini bagian-bagian dari implementasi Otsus yang sesungguhnya tanpa meninggalkan nilai kepapuaanya,” pungkas Toto.
(alf)