Transaksi Ganja di Warnet Depan Masjid 3 Pemuda Sungaipenuh Diringkus
A
A
A
SUNGAIPENUH - Tiga warga Kota Sungaipenuh, Jambi diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja, Kamis 19 September 2019. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, pelaku inisial AP (18) tahun warga Koto Lanang, Kerinci ditangkap ketika hendak transaksi ganja di warnet depan Masjid Raya Kota Sungaipenuh.
Ketika Pengedar AP digeledah, petugas menemukan 3 paket ganja dalam saku celana dan 10 paket ganja didalam jok sepeda motor.
"Setelah AP diamankan, petugas juga mengaman DA (38) yang merupakan hasil pengembangan dari AP," kata Kapolres Kerinci melalui Kasatreserse Narkoba Iptu Edi Mardi, kepada SINDOnews, Jumat (20/9/2019).
Menurut Kasat, saat penangkapan DA sebanyak 2 paket sedang ganja ditemukan di rumah DA. "Hasil pengembangan DA, anggota kembali menangkap KM (22) warga Lawang Agung. Dari pengakuan DA ganja didapat dari KM," ungkap Kasat.
Adapun barang bukti ganja ditemukan di tangan KM sebanyak 18 bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas tulis warna putih dengan berat bruto 79,91 gram.
Satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus kertas tulis warna putih, berat bruto 36,32 gram. 1 paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus kertas tulis warna coklat berat bruto 16,11 gram dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja siap pakai.
"Ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," tandasnya.
Ketika Pengedar AP digeledah, petugas menemukan 3 paket ganja dalam saku celana dan 10 paket ganja didalam jok sepeda motor.
"Setelah AP diamankan, petugas juga mengaman DA (38) yang merupakan hasil pengembangan dari AP," kata Kapolres Kerinci melalui Kasatreserse Narkoba Iptu Edi Mardi, kepada SINDOnews, Jumat (20/9/2019).
Menurut Kasat, saat penangkapan DA sebanyak 2 paket sedang ganja ditemukan di rumah DA. "Hasil pengembangan DA, anggota kembali menangkap KM (22) warga Lawang Agung. Dari pengakuan DA ganja didapat dari KM," ungkap Kasat.
Adapun barang bukti ganja ditemukan di tangan KM sebanyak 18 bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas tulis warna putih dengan berat bruto 79,91 gram.
Satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus kertas tulis warna putih, berat bruto 36,32 gram. 1 paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus kertas tulis warna coklat berat bruto 16,11 gram dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja siap pakai.
"Ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," tandasnya.
(sms)