Pemeran Pria dan Wanita di Foto-Video Mesum ASN Berstatus Guru Honorer

Jum'at, 20 September 2019 - 15:52 WIB
Pemeran Pria dan Wanita di Foto-Video Mesum ASN Berstatus Guru Honorer
Pemeran Pria dan Wanita di Foto-Video Mesum ASN Berstatus Guru Honorer
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar mengamankan pria dan wanita yang diduga sebagai pelaku dalam foto dan video panas dengan perempan perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN). Kedua terduga pelaku pria berinisial RIA (31) dan wanita RJ, berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.

Foto dan video tak senonoh yang diduga diperankan oleh RIA dan RJ itu sempat viral di media sosial Twitter dan Facebook. Unggan mesum itu sempat dibagikan 2.000 kali.

Setelah kasus ini viral, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat mengamankan RIA dan RJ di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019) malam.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, RIA adalah guru mata pelajaran mesin automotif, sedangkan RJ guru bahasa Inggris

"Baik RIA maupun RJ berstatus sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut," kata Hari saat ekspos pengungkapan kasus di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).

Hari mengemukakan, sebagai tenaga honorer, baik RIA maupun RJ, dibekali seragam dinas aparatur sipil negara (ASN). Di seragam itu terpasang lambang dengan tulisan dinas pendidikan.
"Keterangan dari BKD Provinsi, memang (diperbolehkan mengenakan seragam ASN). Meskipun tenaga honorer, (RIA dan RJ) diberikan seragam (ASN) juga," ujar Hari.

Wadir Reskrimsus menuturkan, tersangka RIA berperan sebagai pemeran, perekam, dan penyebar foto serta video mesum itu. Sedangkan RJ merupakan pasangan selingkuh RIA, warga Kampung Empangsari, Kelurahan/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ini.

"Pelaku RIA mengaku menyebarkan foto dan video itu karena sakit hati diputuskan oleh RJ. RIA menyebarkan video dan gambar syur ke grup Facebook "WA Bokep" dan grup WhatsApp. Setelah mengupload foto dan video, dia (RIA) keluar dari grup itu," tutur dia.

Dari tangan pelaku RIA, diamankan satu setel seragam ASN, satu setel pakaian dalam wanita, satu unit telepon seluler, satu buah micro SD, satu akun Google Drive, satu unit mobil sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. "RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Hari.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4219 seconds (0.1#10.140)