Demonstrasi di Kota Sorong Dibubarkan, Sejumlah Pendemo Diamankan

Rabu, 18 September 2019 - 14:07 WIB
Demonstrasi di Kota...
Demonstrasi di Kota Sorong Dibubarkan, Sejumlah Pendemo Diamankan
A A A
SORONG - Unjukrasa warga di Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong, Papua terpaksa dibubarkan petugas dari Polres Sorong Kota dibantu personel Satgas Brimob Nusantara, Selasa (19/9/2019).

Aksi masa itu dilakukan untuk menolak pertemuan 61 tokoh Papua dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada 10 September 2019 lalu. Selain itu, para demonstran menuntut aparat kepolisian segera membebaskan sejumlah warga yang ditahan pascarusuh Sorong pada pertengahan Agustus 2019 lalu.
Demonstrasi di Kota Sorong Dibubarkan, Sejumlah Pendemo Diamankan

Demontrasi tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Polres Sorong Kota.

Aksi demonstrasi sejumlah warga Papua ini awalnya berjalan damai, di mana massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan menolak para tokoh yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara.

Massa membawa sejumlah foto-foto yang diduga korban pelanggaran HAM masa lalu yang perlu dituntaskan oleh negara.

Saat tengah asyik berorasi, sejumlah anggota polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sorong Kota, AKP Eko Yusmiranto langsung menghentikan aksi demonstrasi tersebut sambil meminta penanggungjawab aksi agar segera membubarkan diri.

Namun tidak satupun massa pendemo yang mengaku sebagai penanggung jawab aksi.
Demonstrasi di Kota Sorong Dibubarkan, Sejumlah Pendemo Diamankan

Polisi langsung dengan tegas menyita sejumlah pamflet dan spanduk serta beberapa pamflet yang berisi foto-foto yang dibawa oleh massa. Kemudian massa diminta untuk membubarkan diri.

Dua orang peserta unjuk rasa tak menghiraukan seruan polisi dan tetap berorasi, sehingga aparat keamanan langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Sorong Kota.

Menurut informasi, sebanyak 7 peserta demonstrasi diamankan di dua lokasi berbeda.

Sebelumnya sebuah seruan demo damai bagi warga Papua sempat beredar di kalangan warga dan media sosial.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar mengatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut dibubarkan karena pendemo melanggar Undang-undang terkait aksi demonstrasi. Selain itu, aksi massa tersebut juga dilakukan tepat di depan rumah ibadah.

"Saya katakan itu tidak sesuai. Sudah kita memberikan surat penolakan tapi masih melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, melanggar pasal 128. Ada undang-undangnya dan sudah kita dalami. Tidak ada satupun yang bertanggung jawab, tidak ada korlap tidak ada masud dan tujuannya, apalagi tadi karena dilakukan di depan tempat ibadah," ungkap Kapolres di lokasi demonstrasi.
Demonstrasi di Kota Sorong Dibubarkan, Sejumlah Pendemo Diamankan

Dia menegaskan, situasi Kamtibmas di Kota Sorong berjalan normal dan kondusif. Aktifitas perkantoran, sekolah dan perekonomian berjalan seperti biasanya.

Menurut Kapolres, polisi masih terus melakukan patroli di sejumlah lokasi di Kota Sorong untuk mengantisipasi adanya massa yang berkumpul dan melakukan aksi blolade jalan raya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)