Buron Setahun, Polres Bogor Ringkus Buruh Serabutan di Solok

Selasa, 17 September 2019 - 09:55 WIB
Buron Setahun, Polres...
Buron Setahun, Polres Bogor Ringkus Buruh Serabutan di Solok
A A A
BOGOR - Setelah lebih dari satu tahun buron, Polres Bogor akhirnya meringkus RN (43), pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan SM (72), dan HN (63), pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di Kampung Pabuaran RT4/3, Desa/Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi seorang buruh bangunan di Solok, Sumatera Barat, kemarin.

"Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan dan seperti tak menyangka meski kasusnya sudah setahun tapi tetap diburu. Ini membuktikan bahwa dalam kasus apapun, apalagi pembunuhan akan kita ungkap," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Selasa (17/09/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan kasus ini bermula saat itu pelaku sedang berusaha menggasak sejumlah barang dagangan dan uang milik pasutri di warung kelontong pada Mei 2018 lalu.

"Kemudian aksi pelaku kepergok oleh korban saat itulah pelaku panik dan langsung menghabisi SM dengan cara membekap mulutnya dan dipukul menggunakan benda tumpul. Kemudian pelaku juga membekap korban HN menggunakan bantal, hingga akhirnya keduanya tewas," katanya.

Dia menjelaskan, penemuan jasad sepasang lansia ini berawal dari seorang penjaga sekolah PAUD bernama Heri, curiga kedua pasangan itu tak kunjung keluar rumah meski waktu sudah menunjukkan pukul 07.00 WIB.

Kecurigaan menguat karena Heri sempat mendengar teriakan dari dalam rumah korban pada saat sahur. Ia juga sempat melihat seorang pria mengenakan sarung di dalam rumah korban.

Pelaku diduga masuk ke dalam warung melalui atap karena plafon warung korban dengan cara dijebol. Pelaku dan korba, kata dia, sudah saling kenal.

"Usai melakukan pembunuhan pelaku kabur melalui enternit atap rumah korban. Pelaku dan korban saling kenal, karena pelaku mengontrak di samping rumah korban," ujarnya.

Diketahui, SM adalah salah satu tokoh masyarakat di Kampung Pabuaran. Pria renta ini tinggal bersama istrinya di rumah yang dijadikan toko klontong tersebut. Sementara semua anak-anaknya sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan orang tuanya itu.

"Pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan...
Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
4 Korban Tewas di Sukoharjo...
4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
48 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved