Buron Setahun, Polres Bogor Ringkus Buruh Serabutan di Solok

Selasa, 17 September 2019 - 09:55 WIB
Buron Setahun, Polres...
Buron Setahun, Polres Bogor Ringkus Buruh Serabutan di Solok
A A A
BOGOR - Setelah lebih dari satu tahun buron, Polres Bogor akhirnya meringkus RN (43), pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan SM (72), dan HN (63), pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di Kampung Pabuaran RT4/3, Desa/Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi seorang buruh bangunan di Solok, Sumatera Barat, kemarin.

"Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan dan seperti tak menyangka meski kasusnya sudah setahun tapi tetap diburu. Ini membuktikan bahwa dalam kasus apapun, apalagi pembunuhan akan kita ungkap," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Selasa (17/09/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan kasus ini bermula saat itu pelaku sedang berusaha menggasak sejumlah barang dagangan dan uang milik pasutri di warung kelontong pada Mei 2018 lalu.

"Kemudian aksi pelaku kepergok oleh korban saat itulah pelaku panik dan langsung menghabisi SM dengan cara membekap mulutnya dan dipukul menggunakan benda tumpul. Kemudian pelaku juga membekap korban HN menggunakan bantal, hingga akhirnya keduanya tewas," katanya.

Dia menjelaskan, penemuan jasad sepasang lansia ini berawal dari seorang penjaga sekolah PAUD bernama Heri, curiga kedua pasangan itu tak kunjung keluar rumah meski waktu sudah menunjukkan pukul 07.00 WIB.

Kecurigaan menguat karena Heri sempat mendengar teriakan dari dalam rumah korban pada saat sahur. Ia juga sempat melihat seorang pria mengenakan sarung di dalam rumah korban.

Pelaku diduga masuk ke dalam warung melalui atap karena plafon warung korban dengan cara dijebol. Pelaku dan korba, kata dia, sudah saling kenal.

"Usai melakukan pembunuhan pelaku kabur melalui enternit atap rumah korban. Pelaku dan korban saling kenal, karena pelaku mengontrak di samping rumah korban," ujarnya.

Diketahui, SM adalah salah satu tokoh masyarakat di Kampung Pabuaran. Pria renta ini tinggal bersama istrinya di rumah yang dijadikan toko klontong tersebut. Sementara semua anak-anaknya sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan orang tuanya itu.

"Pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan...
Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
4 Korban Tewas di Sukoharjo...
4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
19 menit yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
23 menit yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
54 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
11 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved