Tipu Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus di Depok

Senin, 16 September 2019 - 20:52 WIB
Tipu Ratusan Calon Jamaah...
Tipu Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus di Depok
A A A
JAKARTA - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok meringkus Hambali Abbas (39) yang merupakan Direktur PT. Damtour karena diduga telah melakukan penipuan. Hambali diciduk di Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah.

Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan,korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Depok dan kawasan lainnya. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura. “Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (16/9/2019).

Hambali menarik calon korban dengan cara presentasi di depan korban. Dia memperbolehkan calon jamaah mencicil uang hingga sampai pada nominal tertentu agar dapat berangkat umroh. Namun uang setoran korban tidak dipakai untuk memberangkatkan ke Tanah Suci.

“Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta,” paparnya.

Hambali sudah melakukan tindakan ini sejak tahun 2011. Selama kurang lebih tujuh tahun Hambali berhasil mendapatkan banyak Jemaah namun tidak diberangkatkan umroh.

“Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar,” tukasnya.

Terungkapnya kasus ini bermula saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.

"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2019 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour," katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Hambali pun masih diperiksa intensif dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
4 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved