14 Pelaku Pembalakan Liar di Bali Diamankan Polisi
Senin, 16 September 2019 - 11:24 WIB
14 Pelaku Pembalakan Liar di Bali Diamankan Polisi
A
A
A
BALI - Sebanyak 14 orang pelaku ilegal loging diamankan Polres Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Munduk Lopeng.
Ke-14 pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Belum ada yang ditetapkan tersangka. Masih dilakukan penyelidikan terkait peran mereka," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan sebuah truk mengangkut kayu keluar dari hutan lindung Munduk Lopeng, Jumat (13/9/2019).
Polisi berhasil menghentikan truk bernomor polisi L 8430 UH itu saat melintas Jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 glondongan kayu jenis sonokeling.
Ketika diinterogasi, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang diangkut. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke hutan lindung Munduk Lopeng dan mendapati 15 pohon bekas ditebang.
Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan peran dari 14 pelaku, mulai dari menebang, menyuruh, yang mengangkut dan lainnya.
Jika terbukti, pelaku dapat diancam dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," ujar Sumarjaya.
Ke-14 pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Belum ada yang ditetapkan tersangka. Masih dilakukan penyelidikan terkait peran mereka," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan sebuah truk mengangkut kayu keluar dari hutan lindung Munduk Lopeng, Jumat (13/9/2019).
Polisi berhasil menghentikan truk bernomor polisi L 8430 UH itu saat melintas Jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 glondongan kayu jenis sonokeling.
Ketika diinterogasi, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang diangkut. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke hutan lindung Munduk Lopeng dan mendapati 15 pohon bekas ditebang.
Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan peran dari 14 pelaku, mulai dari menebang, menyuruh, yang mengangkut dan lainnya.
Jika terbukti, pelaku dapat diancam dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," ujar Sumarjaya.
(nag)