Dinilai Lakukan Pembangkangan, Massa MPK Beri Kartu Merah kepada KPK

Sabtu, 14 September 2019 - 22:45 WIB
Dinilai Lakukan Pembangkangan,...
Dinilai Lakukan Pembangkangan, Massa MPK Beri Kartu Merah kepada KPK
A A A
JAKARTA - Ratusan massa gabungan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli KPK (MPK), berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/9/2019) sore. Dalam aksinya, massa melakukan aksi teatrikal menyuarakan peluit dan mengacungkan kartu merah sebagai simbol bahwa KPK telah offside melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Jokowi.

"Baru kali ini saya mendengarkan ada babu melawan majikan. Seperti yang dipertontonkan WP KPK dan tiga pimpinan KPK yang telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah," tegas Koordinator aksi, Alex.

Alex menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden dan mogok di tengah jalan adalah pelecehan terhadap wibawa Presiden. "Sudah darurat, pecat segera WP KPK dan pimpinan KPK. Segera isi kursi kekosongan dengan melantik 5 pimpinan KPK baru. Rakyat sudah gerah dengan sikap KPK, kami akan menertibkan tingkah internal KPK yang bergaya LSM dan preman. Kami menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden, mogok di tengah jalan adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden yang notabene Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. KPK sudah melanggar sumpah jabatan, perlawanan konstitusi !!," bebernya.

Hal senada juga disampaikan puluhan massa aktivis Corong Rakyat kembali menggelar aksi konvoi dari KPK, Istana Negara dan Gedung DPR RI Jakarta, Sabtu (13/9/2019). Mereka mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Dekrit Pembekuan KPK. Para demonstran juga menyayangkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat kepada Presiden RI.

Dalam aksinya, massa tiduran didepan pintu gerbang KPK dengan bertelanjang dada ditulisi cat warna merah putih "KPK = Bayi" sebagai pesan tersirat agar KPK tidak kekanak-kanakan.

"Sikap arogan pembangkangan pimpinan dan WP KPK sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden dan kekanak-kanakan serta memalukan," tegas Koordinator aksi, Dilan.

Lebih lanjut Dilan mengatakan, secara hukum tindakan pimpinan KPK dan pegawainya yang secara serentak mengembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, sehingga bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung arau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

"Perlawanan pimpinan KPK justru melanggar sumpah dan jabatan. Kami minta agar Presiden mengeluarkan dekrit pembekuan KPK," tandasnya.

Dilan meminta Presiden Jokowi agar segera menunjuk Plt untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan di KPK. "Presiden Jokowi harus menunjuk Plt untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan di KPK," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
37 menit yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
8 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
11 jam yang lalu
Infografis
Kepada Warganya, Ukraina:...
Kepada Warganya, Ukraina: Beri Tahu Kami Posisi Pasukan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved