60.000 Baby Lobster dari Lombok Gagal Diselundupkan ke Vietnam
A
A
A
DENPASAR - Petugas polisi perairan Polda Bali menyita 60.000 benih lobster. Rencananya, baby lobster senilai Rp16,2 miliar itu akan diselundupkan ke Vietnam.
Dua orang kurir ditangkap dalam kejahatan ini, Eko Rizky Andika (26) dan Agus Tri Haryanto (35). "Satu orang masih buron bernisial Ra alias Johan," kata Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan di Denpasar, Senin (9/9/2019).
Bambang menjelaskan, baby lobster itu diselundupkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan perahu nelayan. Untuk menghindari aparat, perahu itu berlabuh di kawasan Taman Ujung, Karangasem.
Baby lobster itu selanjutnya diangkut melalui jalur darat menggunakan mobil box menuju daerah Padanggalak, Denpasar. Di tempat inilah, transaksi dilakukan.
Seusai bertransaksi, baby lobster itu selanjutnya dibawa oleh kurir menuju sebuah penginapan di Jalan Bedugul, Denpasar untuk diserahkan kepada pembeli.
Polisi yang melakukan penggerebakan mendapati 110 kantong plastik berisi 36.000 ekor jenis lobster mutiara dan 24.000 jenis lobster pasir di dalam mobil.
Menurut Bambang, dalam kejahatan ini Eko berperan sebagai kurir dan Agus sebagai pembeli. "Agus membeli baby lobster itu seharga Rp95 juta dan telah mentransfer kepada Johan yang kini kita cari," ungkapnya.
Dua orang kurir ditangkap dalam kejahatan ini, Eko Rizky Andika (26) dan Agus Tri Haryanto (35). "Satu orang masih buron bernisial Ra alias Johan," kata Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan di Denpasar, Senin (9/9/2019).
Bambang menjelaskan, baby lobster itu diselundupkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan perahu nelayan. Untuk menghindari aparat, perahu itu berlabuh di kawasan Taman Ujung, Karangasem.
Baby lobster itu selanjutnya diangkut melalui jalur darat menggunakan mobil box menuju daerah Padanggalak, Denpasar. Di tempat inilah, transaksi dilakukan.
Seusai bertransaksi, baby lobster itu selanjutnya dibawa oleh kurir menuju sebuah penginapan di Jalan Bedugul, Denpasar untuk diserahkan kepada pembeli.
Polisi yang melakukan penggerebakan mendapati 110 kantong plastik berisi 36.000 ekor jenis lobster mutiara dan 24.000 jenis lobster pasir di dalam mobil.
Menurut Bambang, dalam kejahatan ini Eko berperan sebagai kurir dan Agus sebagai pembeli. "Agus membeli baby lobster itu seharga Rp95 juta dan telah mentransfer kepada Johan yang kini kita cari," ungkapnya.
(shf)