Masa Jabatan 2 Kepala OPD Pemkab Pangandaran di Evaluasi
A
A
A
PANGANDARAN - Masa jabatan 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dievaluasi oleh Bupati.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, evaluasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN). "Amanat PP Nomor 11/2017 mengatakan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, Kepala OPD yang dievaluasi adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). "Kepala Disdukcapil dan BPKAD menjabat pada posisi jabatan tersebut sudah hampir 4 tahun 8 bulan," tambah Ganjar.
Ganjar menjelaskan, bulan November 2019 ke-2 Kepala OPD tersebut sudah 5 tahun. "Sekarang Bupati sedang mengevaluasi, apakah ke-2 Kepala OPD tersebut tetap pada jabatan sekarang atau berubah," jelasnya.
Apabila jabatan tersebut tetap tidak berubah maka akan melakukan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, evaluasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN). "Amanat PP Nomor 11/2017 mengatakan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, Kepala OPD yang dievaluasi adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). "Kepala Disdukcapil dan BPKAD menjabat pada posisi jabatan tersebut sudah hampir 4 tahun 8 bulan," tambah Ganjar.
Ganjar menjelaskan, bulan November 2019 ke-2 Kepala OPD tersebut sudah 5 tahun. "Sekarang Bupati sedang mengevaluasi, apakah ke-2 Kepala OPD tersebut tetap pada jabatan sekarang atau berubah," jelasnya.
Apabila jabatan tersebut tetap tidak berubah maka akan melakukan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(nag)