Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri sejak 2018 hingga Hamil 7 Bulan
Senin, 09 September 2019 - 19:36 WIB
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri sejak 2018 hingga Hamil 7 Bulan
A
A
A
SENGKANG - Kelakuan Amirulla Bin Angka warga Wajo, Sulawesi Selatan sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak tirinya, Ny (15) sejak tahun 2018 hingga saat ini hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, sejak tahun 2018 sampai Agustus 2019, Amirullah terus melakukan perbuatan bejatnya terhadap NY.
Amirullah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di rumahnya di Jalan Dangko, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe. Di mana istri pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban NY tinggal serumah.
Modus pelaku untuk membujuk NY sehingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming akan memenuhi segala kebutuhan hidup korban.
"Korban dibujuk dengan cara diiming-iming akan dipenuhi segala kebutuhan hidupnya, sehingga korban larut dan memenuhi keinginan sang ayah tiri" bebernya.
Akibat dari perbuatan pelaku, Ibu NY melaporkan perbuatan suaminya ke kepolisian. Kondisi NY saat ini sedang hamil dan diperkirakan usia kehamilannya sudah memasuki 7 bulan.
Atas perbuatannya, Amirullah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melakukan pendalaman. Korban juga sudah kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, sejak tahun 2018 sampai Agustus 2019, Amirullah terus melakukan perbuatan bejatnya terhadap NY.
Amirullah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di rumahnya di Jalan Dangko, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe. Di mana istri pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban NY tinggal serumah.
Modus pelaku untuk membujuk NY sehingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming akan memenuhi segala kebutuhan hidup korban.
"Korban dibujuk dengan cara diiming-iming akan dipenuhi segala kebutuhan hidupnya, sehingga korban larut dan memenuhi keinginan sang ayah tiri" bebernya.
Akibat dari perbuatan pelaku, Ibu NY melaporkan perbuatan suaminya ke kepolisian. Kondisi NY saat ini sedang hamil dan diperkirakan usia kehamilannya sudah memasuki 7 bulan.
Atas perbuatannya, Amirullah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melakukan pendalaman. Korban juga sudah kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," tuturnya.
(sms)