Pria Bejat Hamili Anak Kandung Tewas Didor Polisi di Kebun Sawit

Minggu, 08 September 2019 - 02:15 WIB
Pria Bejat Hamili Anak Kandung Tewas Didor Polisi di Kebun Sawit
Pria Bejat Hamili Anak Kandung Tewas Didor Polisi di Kebun Sawit
A A A
BUNGO - Pelarian Samsu alias Pen (48), seorang pria bejat asal Dusun Sungai Dingin, Desa Dwi Karya Bakhti, Pelepat, Bungo, berakhir di kebun sawit. Samsu yang sempat buron selama beberapa bulan tersungkur setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Spartan Polres Bungo dan Reskrim Polsek Pelepat.

Bapak kandung bejat yang telah menghamili anaknya yang masih berumur 14 tahun ini ditangkap saat bersembunyi di pondok dalam kebun sawit di Desa Bukit Baru, Kecamatan Pelepat, Bungo, sabtu (7/9/2019).

Warga Desa Bukit Baru yang ketakutan dengan ulah buronan kasus pencabulan anak di bawah umur ini langsung melapor ke Datuk Rio Dwi Karya Bakhti, Supriyanto bahwa buronan tersebut berada di dalam kebun dengan membawa parang dan senjata api laras panjang jenia kecepek. "Berdasarkan laporan tersebut, saya langsung koordinasi dan melapor ke Polsek Pelepat," ujar Supriyanto.

Mendapat laporan keberadaan buron yang sudah lama jadi buruan ini, Tim Spartan Polres Bungo dan Reskrim Polsek Pelepat langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan. Saat akan ditangkap, pelaku Samsu mencoba memberikan perlawanan dengan menembakan kecepek ke arah anggota polisi.

"Tak ingin ada korban, Tim reskrim langsung melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melumpuhkan korban dengan timah panas di bagian badannya," kata Waka Polres Bungo Kompol Yudha Pranata, sembari memperlihatkan barang bukti kecepek dan parang yang diamankan dari tangan pelaku.

Kompol Yudha menyebutkan, Samsu adalah pelaku kasus pencabulan anak, dimana sejak tahun 2013 hingga Mei 2019, telah memaksa anak kandungnya berusia 14 tahun, melayani nafsu bejatnya. Perbuatan bejat Samsu ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya. Saat itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jabal Rahma Bungo.

"Saat itu, setelah pihak RS melakukan USG, diketahui kalau korban sudah hamil 3 bulan. Di sanalah terbongkar semua kelakuan bejat Samsu alias Pen," tutur Kompol Yudha menceritakan kronologis awal hingga terungkapnya kasus cabul tersebut.

Ibu korban terus mendesak menanyakan siapa yang telah menghamili korban. Saat dalam perjalanan pulang dari rumah sakit, korban menceritakan jika bapaknya sang pelaku. Samsu memaksa sang anak melayani nafsu bejatnya, Jika tidak diikuti ia mengancam membunuh korban.

"Berdasarkan laporan ibu korban dengan nomor laporan LP/B/ 188 / IX/ 2019/ SPKT /Res Bungo, polisi langsung memburu pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan," pungkas Kompol Yudha.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)