Bakar Lahan dengan Minyak Tanah, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 10:57 WIB
Bakar Lahan dengan Minyak...
Bakar Lahan dengan Minyak Tanah, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes, gara gara bakar lahan, seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terancam hukuman 5 tahun penjara.

SA ditangkap anggota Polisi Polsek Kumai karena kedapatan membakar lahan menggunakan satu botol minyak tanah dan korek api.

Kronologis kejadian saat tim Kebakaran Hutan dan Lahanb (Karhutla) Kobar melakukan patroli siaga pada Selasa siang, 3 September 2019.

Tim Karhutla mendapat laporan dari warga bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Pelabuhan CPO RT 17 Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai.

Mengetahui hal tersebut, para petugas langsung menuju tempat kejadian dan kemudian beramai-ramai melakukan pemadaman api.

Setelah Tim Karhutla melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, maka pada Rabu siang, 4 September 2019 berhasil mengamankan tersangka SA yang telah melakukan pembakaran lahan

Kepada petugas, SA mengaku baru pertama kali melakukan pembakaran lahan dengan cara menyiram ranting dan daun kering dengan minyak tanah kemudian dinyalakan menggunakan mancis (korek gas) yang sudah disiapkan dari rumah.

Namun, secara tidak sengaja api yang membakar lahan miliknya semakin membesar dan merembet ke lahan lainnya.

“Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol. Akhirnya api tidak hanya membakar lahan milik tersangka, namun lahan yang berada di sekitarnya ikut terbakar,” ujar Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kamis (5/9/2019).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu botol minyak tanak diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka SA (44) kami kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan, dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU NO 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miiar,” tegasnya.
(shf)
Berita Terkait
Bakar Lahan untuk Buka...
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Warga Kobar Dipenjara
Waspada Karhutla, Peralatan...
Waspada Karhutla, Peralatan Pemadam di Kotawaringin Barat Dicek Ulang
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Bakar Lahan 30 Hektare...
Bakar Lahan 30 Hektare untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Jadi Tersangka
Kebakaran Hutan Seluas...
Kebakaran Hutan Seluas 28 Hektare Melanda Kotawaringin Barat saat Warga Melaksanakan Salat Iduladha
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
2 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
2 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
2 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
15 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
15 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved