Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya

Kamis, 05 September 2019 - 09:22 WIB
Disalurkan Kerja, DKI...
Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya
A A A
JAKARTA - Wujudkan kesetaraan dan keadilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memberikan kesempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas . Sebelum bekerja, ratusan penyandang disabilitas itu mendapat pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri di wilayah masing-masing.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian, khususnya kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan kreativitasnya. (Baca: Anies Akan Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Bekerja di Pemprov DKI )

"Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Andri menuturkan, bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas ada perusahaan yang sudah ternama. Sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

"Dengan ini kami berharap semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar Andri. (Baca juga: Penyandang Disabilitas di Jakarta Kini Dapat 'Gaji' Rp300 Ribu Perbulan )

Adapun 185 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tuna daksa, 14 tuna rungu, 48 tuna wicara, 12 tuna netra, dan 4 tuna graha.

"Semuanya mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah," jelasnya.

Pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pj Gubernur Pastikan...
Pj Gubernur Pastikan Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Dasar Disabilitas
Miliki Kesempatan Bekerja,...
Miliki Kesempatan Bekerja, Pemprov DKI Latih Penyandang Disabilitas
DPRD DKI Bakal Sahkan...
DPRD DKI Bakal Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas
Dapat Tiket Formula...
Dapat Tiket Formula E Gratis dari Pemprov DKI, Komunitas Disabilitas: Senang Sekali
DPRD DKI Akamodir Hak...
DPRD DKI Akamodir Hak Penyandang Disabilitas, Ini 18 Poinnya
Diapresiasi Kemendagri,...
Diapresiasi Kemendagri, Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Sudah Sesuai Kebutuhan
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
14 menit yang lalu
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
3 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
4 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved