Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya

Kamis, 05 September 2019 - 09:22 WIB
Disalurkan Kerja, DKI...
Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya
A A A
JAKARTA - Wujudkan kesetaraan dan keadilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memberikan kesempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas . Sebelum bekerja, ratusan penyandang disabilitas itu mendapat pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri di wilayah masing-masing.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian, khususnya kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan kreativitasnya. (Baca: Anies Akan Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Bekerja di Pemprov DKI )

"Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Andri menuturkan, bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas ada perusahaan yang sudah ternama. Sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

"Dengan ini kami berharap semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar Andri. (Baca juga: Penyandang Disabilitas di Jakarta Kini Dapat 'Gaji' Rp300 Ribu Perbulan )

Adapun 185 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tuna daksa, 14 tuna rungu, 48 tuna wicara, 12 tuna netra, dan 4 tuna graha.

"Semuanya mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah," jelasnya.

Pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pj Gubernur Pastikan...
Pj Gubernur Pastikan Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Dasar Disabilitas
Miliki Kesempatan Bekerja,...
Miliki Kesempatan Bekerja, Pemprov DKI Latih Penyandang Disabilitas
DPRD DKI Bakal Sahkan...
DPRD DKI Bakal Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas
Dapat Tiket Formula...
Dapat Tiket Formula E Gratis dari Pemprov DKI, Komunitas Disabilitas: Senang Sekali
DPRD DKI Akamodir Hak...
DPRD DKI Akamodir Hak Penyandang Disabilitas, Ini 18 Poinnya
Diapresiasi Kemendagri,...
Diapresiasi Kemendagri, Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Sudah Sesuai Kebutuhan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved