Diapresiasi Kemendagri, Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Sudah Sesuai Kebutuhan

Jum'at, 04 November 2022 - 11:40 WIB
loading...
Diapresiasi Kemendagri,...
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan dari Dinas Sosial (Dinsos). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas , khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Koalisi itu dianggap memiliki peran aktif dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga pelaksanaan Perda tersebut dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengucapkan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan. Baca juga: Dinsos DKI Data Warga Disabilitas, Begini Caranya

"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," ujar Makmur, Kamis 3 November 2022 malam.

Dia mengatakan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Rekomendasi
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Berita Terkini
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved