Diapresiasi Kemendagri, Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Sudah Sesuai Kebutuhan
Jum'at, 04 November 2022 - 11:40 WIB
loading...
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan dari Dinas Sosial (Dinsos). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas , khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Koalisi itu dianggap memiliki peran aktif dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga pelaksanaan Perda tersebut dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengucapkan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan. Baca juga: Dinsos DKI Data Warga Disabilitas, Begini Caranya
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," ujar Makmur, Kamis 3 November 2022 malam.
Dia mengatakan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengucapkan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan. Baca juga: Dinsos DKI Data Warga Disabilitas, Begini Caranya
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," ujar Makmur, Kamis 3 November 2022 malam.
Dia mengatakan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.
Lihat Juga :